close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya. Foto istimewa
icon caption
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya. Foto istimewa
Politik
Rabu, 04 Januari 2023 12:37

DPP Nasdem kirim surat ke MK minta cabut pemohon uji materi UU Pemilu

Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai Nasdem sehingga tidak mewakili sikap partai.
swipe

DPP Partai Nasdem mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat DPP Partai Nasdem dilayangkan ke MK pada Selasa (3/1) Januari 2023.

"Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai Nasdem," ujar Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Surat permohonan DPP Nasdem ditandatangani oleh Willy Aditya serta Wakil Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim. Menuru Willy, Yuwono bukanlah anggota atau kader Partai Nasdem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU Pemilu.

"Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem," katanya.

Yuwono menggugat UU Pemilu ke MK atas nama kader Partai Nasdem. Dalam gugatannya, Yuwono bersama sejumlah nama lainnya menginginkan agar sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Selain Yuwono, ada Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok).

Willy kemudian membeberkan tentang status keanggotaan Partai Nasdem setelah Kongres II Partai Nasdem 2019. Hasil Kongres II tersebut telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Nasdem.

Di dalam AD, Pasal 13 ayat 1 bahwa anggota dapat diberhentikan. Lalu, ayat 2 huruf b mengatur bahwa anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai. Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, menyebutkan jika anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.

DPP Partai Nasdem juga telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota Partai Nasdem yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA), yang mana KTA tersebut berakhir pada 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai Nasdem.

"Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri," katanya.

Berdasarkan data DPP Partai Nasdem, Yuwono tidak memperbaruinya. Berarti, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai Nasdem.

"Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai Nasdem," tandas Willy.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan