close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto Twitter Ossy Darmawan
icon caption
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto Twitter Ossy Darmawan
Politik
Kamis, 08 April 2021 08:15

DPP PD anggap gugatan Moeldoko Cs tak miliki legal standing

Kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
swipe

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat meyakini, gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak memiliki kedudukan hukum kuat.

"Jikalau pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB  dan mantan kader PD yang sudah diberhentikan mengajukan gugatan terkait AD/ART PD, mudah dibaca bahwa demi hukum mereka bisa dikatakan kehilangan legal standing untuk mengajukan gugatan itu," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat Didik Mukrianto, dalam keterangannya yang diakses Kamis (8/4).

Gugatan tersebut bakal ditolak lantaran kegiatan KLB Partai Demokrat Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional. Hal itu dibuktikan dengan keputusan pemerintah yang menolak pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB.

"Dan bahkan mantan kader Partai Demokrat yang sudah diberhentikan, mestinya demi hukum legal standing semakin tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan. Belum lagi mereka sepertinya disorientasi terhadap pemaknaan sah atau legal," ujar Didik.

Sebagai informasi, kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Selain menggugat AD/ART, kubu Moeldoko juga menggugat agar membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Tak hanya itu, Moeldoko Cs juga menuntut kepengurusan AHY mengganti rugi sebesar Rp100 miliar. Uang itu ditujukan untuk membayar kerugian atas setoran yang diklaim diberikan oleh DPD dan DPC Partai Demokrat ke DPP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan