Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, mempersilakan publik untuk berpartisipasi membahas rancangan undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU," kata Puan, dalam pidato Penutupan Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4).
Puan juga menyinggung ruang partisipasi publik soal pembahasan RUU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Dia mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi regulasi tersebut.
"DPR berharap agar pada masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Puan.
Puan melanjutkan, pihaknya bersama pemerintah berkomitmen dalam membahas RUU Prolegnas Prioritas 2021. DPR RI bersama pemerintah, sambung Puan, akan segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah pada tahap pembicaraan tingkat I. DPR juga perlu segera menetapkan RUU usul DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
"Dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial," ujar Puan.