close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim saat konferensi pers soal Dana BOS 2020/Dok Kemendikbud.
icon caption
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim saat konferensi pers soal Dana BOS 2020/Dok Kemendikbud.
Politik
Kamis, 23 September 2021 11:24

DPR beber 5 persolan seleksi PPPK ke Nadiem, minta dievaluasi

Banyak guru honorer tidak lolos passing grade di sejumlah daerah.
swipe

Komisi X DPR minta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunda pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama yang sedianya dilakukan pada Jumat (24/9) besok.

Ketua Komisi X Syaiful Huda menjelaskan, permintaan penundaan ini muncul karena adanya aspirasi yang ditampung Komisi X DPR terkait pelaksanaan seleksi PPPK tahap pertama yang bermasalah di daerah, di antaranya soal ujian dan standar kompetensi yang tidak sesuai dengan kemampuan guru di daerah.

Akibatnya, jelas Syaiful, banyak peserta guru honorer yang tidak lolos passing grade. Dinas Kabupaten Langkat, Sumatera Utara misalnya, jumlah guru yang mendaftar sebagai peserta guru PPPK sebesar 1.678 orang. Namun yang lolos passing grade hanya 18 orang. Kemudian, Kabupaten Wonosobo, dari 1.311 peserta, yang lolos hanya 170 orang. Begitu pula dengan Kabupaten Tegal, dari 2,284 orang peserta, yang lolos hanya 87 orang.

"Dalam rangka untuk mengakomodir berbagai aspirasi yang berkembang, kita meminta untuk dipertimbangkan pengumuman hasil seleksi tahap satu PPPK ini tidak diumumkan pada tanggal 24 hari Jumat yang akan datang," kata Syaiful dalam rapat dengar pendapat Komisi X dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di DPR, Kamis (23/9).

Syaiful mengatakan, Komisi X DPR telah menerima keluhan dan masukan dari banyak pihak yang diwakili Kabupaten Wonosobo dan forum guru yang hadir dalam rapat pada pekan lalu. Dalam catatan Komisi X, setidaknya ada lima masukan dan keluhan yang disampaikan peserta PPPK di daerah.

Pertama, proses seleksi PPPK mendesak dievaluasi mengingat dalam pelaksanaanya terjadi kesimpangsiuran standar prosedur terkait jadwal dan perlengkapan yang dikeluarkan oleh pelaksana pusat. Kondisi ini berakibat banyak peserta tidak dapat mengikuti ujian seleksi PPPK dan perbedaan perlakuan peserta ujian akibat kebijakan yang belum dianggap konsisten.

Kedua, kisi-kisi yang dikeluarkan Kemendikbud RI melalui regulasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2021  tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, sangat jauh dari materi soal yang diujikan di peserta PPPK.

Ketiga, soal homogen terutama di kompetensi teknis yang diujikan ke peserta dengan latar belakang pendidikan yang berbeda, membuat peserta dari jenjang SD, guru kelas mengalami kesulitan menjawab soal.

Keempat, rasio tingkat kesulitan soal dengan jumlah soal 100 dengan durasi waktu 120 menit sangat jauh dari harapan guru peserta PPPK. "Terutama untuk soal-soal mengenai pendekatan high order thinking skill maupun membuat waktu untuk penalaran. Model soal seperti ini belum familiar untuk peserta terutama peserta ujian dengan usia guru tertentu," tegas Syaiful.

Kelima, rentang nilai ambang batas passing grade 260-330 yang ditetapkan Kemenpan RB melalui Keputusan Menpan RB Nomor 1.127 tahun 2021 tentang ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru, terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta ujian yang terdiri dari guru dan tenaga honorer tahap pertama yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun dan bahkan ada yang 25 tahun.

Syaiful menegaskan, seleksi guru dengan skema PPPK merupakan kebijakan afirmasi untuk menjawab kedaruratan kebutuhan guru yang telah vakum selama 12 tahun dan tidak ada rekrutmen guru ASN. Skema PPPK juga memberi peluang bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun. Hal ini yang perlu didorong adalah perlu penambahan poin afirmasi guru honorer sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai.

Menurutnya, skema penambahan poin dapat dibuka melalui beberapa jalur dengan menganalogikan kebijakan PPDB sehingga penambahan poin dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan prestasi guru honorer, zonasi letak geografis dan seterusnya.

"Berdasarkan deskripsi permasalah proses seleksi 1 juta PPPK tahap pertama tersebut, Komisi X ingin mendapatkan penjelasan terkait hasil seleksi hasil PPPK secara komprehensif karena guru-guru honorer kita yang mencapai setengah juta guru honorer menunggu adanya harapan perbaikan dan revisi terkait dengan hasil seleksi tahap pertama ini," ujar Syaiful kepada Nadiem.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan