Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat RI belum memutuskan akan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), meski permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RUU KUHP sudah sampai ke para anggota dewan.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, permintaan Presiden Jokowi baru akan dibahas di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (24/9). Walau demikian, informasi penundaan yang diperintahkan Presiden Jokowi telah disampaikan kepada seluruh fraksi yang ada di DPR.
“Rasanya permintaan ini telah mendapatkan pengertian dari seluruh fraksi, bahwa memang kita harus menyisir kembali pasal-pasal yang ada,” kata Bamsoet dalam sambutannya di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Menurutnya, dalam Rapat Paripurna nanti, pihaknya akan memerintahkan secara resmi kepada fraksi di DPR RI untuk menunda RUU KUHP. Selanjutnya, ia meminta DPR untuk menyempurnakan lagi pasal demi pasal yang dianggap kontroversial sehingga menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Bamsoet menuturkan, perlunya ada peninjauan kembali sebelum mengesahkan RUU KUHP sebagai upaya untuk menampung aspirasi masyarakat. Hal ini sebagaimana tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) badan legislatif.
"Mudah-mudahan dengan demikian dapat menurunkan tensi politik yang tengah datang dari masyarakat. Mari kita sama-sama membuat KUHAP dengan menerima masukan dari berbagai kalangan," kata Bamsoet.
Ketika ditanya mengenai regulasi tersebut akan dibatalakan atau hanya ditunda, Bamsoet tegas mengatakan RUU KUHP hanya ditunda. Namun demikian, apakah RUU KUHP nantinya akan disahkan atau tidak oleh anggota dewan periode saat ini, ia belum daat memastikannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP). Penundaan dilakukan untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal yang tercantum dalam peraturan tersebut.
“Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Karena itu, ia berharap pengesahan RUU KUHP dilakukan oleh para anggpta DPR di masa periode mendatang atau 2019-2024. Selain itu, Jokowi juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.
"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Jokowi.