close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Azis saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta/Foto Antara.
icon caption
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Azis saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta/Foto Antara.
Politik
Selasa, 31 Maret 2020 17:50

DPR cecar Kapolri soal pemberlakuan darurat sipil

Kebijakan darurat sipil berpotensi timbulkan gesekan sektoral.
swipe

Politikus PDI-Perjuangan Arteria Dahlan mempertanyakan kesiapan pemerintah jika benar-benar ingin memberlakukan status darurat sipil, sebagai pendamping kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani perkembangan Covid-19 di Tanah Air. 

Anggota Komisi III DPR ini menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gesekan sektoral.

Menurut Arteria, bila darurat sipil berlaku, mau tidak mau aparat kemanan menjadi ujung tombak. Imbasnya, mereka akan berhadapan dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), yang diketahui sebagian telah memilih menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown.

"Kebijakan darurat sipil by law, menjadikan Polri sebagai ujung tombak. Menjadikan Polri nantinya akan head to head dengan kepentingan gubernur, kepentingan bupati atau penguasa daerah lokal yang pada saat ini mengalami permasalahan serupa dengan yang kita hadapi," kata Arteria saat melangsungkan Rapat Kerja Komisi III bersama Polri secara virtual, Selasa (31/3).

Oleh karena itu, politikus PDI-P ini mempertanyakan langkah apa yang akan diambil Polri guna menjaga koordinasi dan harmonisasi terkait kebijakan lokal yang diambil itu.

Menurut Arteria, dalam hal ini Polri dan pemerintah harus memikirkan matang-matang, mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh pemerintah guna menangani Covid-19 ini.

"Kebijakan ini tentunya harus nyata, harus tegas, harus juga bertujuan," tegas dia.

Mengenai kebijakan PSBB, menurut Arteria, sebetulnya sudah diterapkan oleh pemerintah lewat imbauan bekerja di rumah, ibadah di rumah, dan belajar di rumah.

Namun, jelas dia, belum terlaksana secara paripurna atau tegas. Maka dari itu butuh pendamping kebijakan, yakni darurat sipil.

"Pertanyaannya, bagaimana Polri melakukan pemantauan, melakukan pengawasan, dan memastikan nantinya giat-giat pelayanan kesehatan, khususnya akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat itu bisa dilakukan pascahadirnya kebijakan-kebijakan ini?" tanya Arteria.

"Bagaimana juga akses untuk mendpatak dokter, tenaga medis, dan rumah sakit?. Ini harus ada upaya-upaya koordinasi. Karena berdasarkan UU darurat sipil nantinya, Polri akan menjadi koordinator," sambungnya.

Merespons hal ini, Kapolri Jenderal Idham Azis menagatakan, sampai saat ini kesiapan Polri masih sebatas tindakan yang bersifat preventif. Idham bersyukur dengan tindakan seperti itu masyarakat sudah bisa sadar dan mematuhi segala aturannya.

Namun demikian, Idham mengaku pihaknya telah menyiapkan segala hal untuk menghadapi dampak yang paling terburuk atas segala kebijakan yang diperintahkan oleh pemerintah.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan