Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 hari ini, Selasa (8/2) pukul 13.30 WIB.
Terdapat sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat, di antaranya pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RRU) lima provinsi.
Kelima RUU tersebut merupakan RUU usul inisiatif Komisi II DPR, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Pembentukan Provinsi Riau; RUU tentang Pembentukan Provinsi Jambi; RUU tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB); RUU tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Agenda lainnya ialah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan, dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan.
Kemudian, laporan Komisi I DPR atas Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal eks KRI Teluk Mandar-514 Dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Selanjutnya, laporan Badan Legislasi DPR terhadap pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR.
Adapun rapat paripurna hari ini, DPR membatasi kehadiran secara fisik sebesar 30% dari 575 anggota Dewan atau sekitar 172 anggota.