close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr.go.id
icon caption
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr.go.id
Politik
Rabu, 27 April 2022 13:53

DPR janji pertimbangkan pembahasan RUU DOB Papua

RUU pembentukan tiga DOB Papua resmi menjadi usulan inisiatif DPR.
swipe

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berjanji DPR akan mempertimbangkan pembahasan rancangan undang-undang terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan Dasco usai menerima aspirasi dari delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (26/4). Pimpinan MRP meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

"Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK," ujar Dasco dalam keterangannya sebagaimana dikutip Rabu (27/4).

MRP telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 22 September 2021 secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 Undang-Undang Otsus Papua melanggar hak konstitusional orang asli Papua.

Ketua MRP, Timotius Murib, meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang. 

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," ujar Timotius. 

Sebelumnya, RUU pembentukan tiga DOB Papua resmi menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg DPR atas hasil harmonisasi RUU pada Rabu (6/4).

Adapun hal-hal pokok dalam pengharmonisasian ialah pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama Pengusul. Secara garis besar terkait beberapa hal itu mengenai perbaikan aspek substansi di masing-masing RUU sesuai dengan karakteristiknya antara lain perbaikan judul RUU menjadi "pembentukan" dan penegasan cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah.

Kemudian, penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan ketentuan terkait MRP, perumusan ulang terkait masa transisi pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan penambahan satu pasal baru mengenai tugas Pemantauan dan Peninjauan UU, setelah UU ini berlaku di dalam Bab IX Ketentuan Penutup.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan