Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku, prihatin terkait usulan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Dalam usulan Agus, Polri nantinya berada di bawah kementerian tersebut.
Menurut Arteria, menjadikan Polri di bawah institusi lain berdampak pada tidak independennya kinerja Korps Bhayangkara tersebut.
"Ya saya prihatin, di saat kita membutuhkan energi anak bangsa difokuskan untuk melakukan kerja-kerja kerakyatan yang membangun dan mempersatukan, tiba-tiba terbit usulan-usulan yang seperti itu," kata Arteria saat dihubungi Alinea.id, Senin (3/1).
Arteria mengatakan, usulan Lemhannas tersebut terkesan ahistoris, jauh dari pertimbangan maupun kajian sosiologis yuridis dan filosofis.
"Seharusnya yang bersangkutan (Agus Widjojo) tahu betul postur, karakter dan DNA polri tidak sama dengan polisi-polisi lain yang ada di belahan dunia manapun," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, di samping dikonstruksikan sebagai polisi rakyat, Polri diamanatkan untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian yang multi dimensi dan multi spektrum. Artinya, kata Arteria, Polri memang harus dikonstruksikan sebagai badan atau lembaga atau institusi negara yang khusus dan bertanggung jawab menjalankan fungsi-fungsi kepolisian.
"Menjadikan Polri dibawah institusi lain, justru menjadikan kerja-kerja dan fungsi kepolisian menjadi tidak efektif," katanya.
Dalam sebuah pernyataan pada akhir 2021 lalu, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk.
Menurut Agus, usulan itu muncul sebab belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri. Kata dia, dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
Dia menyebut, Dewan Keamanan Nasional akan menjadi pembantu Presiden Jokowi dalam rangka membuat dan merumuskan kebijakan. Dewan ini juga meringkas laporan dari menteri-menteri terkait masalah yang dihadapi di pusat-daerah lalu memberikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).