Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memaklumi adanya kesalahan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker), terutama di dalam Pasal 170 draf RUU tersebut.
Bunyi pasal tersebut adalah pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan undang-undang (UU) hanya dengan peraturan pemerintah (PP). Padahal secara hierarki regulasi, UU lebih tinggi dibandingkan PP.
"Ini kan drafnya tebal sekali ya. Kemudian ada kemarin tenggat waktu yang kemudian namanya sempit waktu, dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin. Jadi human error itu masih bisa saja terjadi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/2).
Bahkan, sambung Dasco, sekalipun kesalahannya hingga satu bab bagi Dasco tidak masalah. Pasalnya, RUU ini masih berupa draf, dan masih bisa dilakukan perbaikan.
Ditegaskan Dasco, untuk urusan ini sebaiknya tidak lagi diperpanjang. Apalagi telah ada pengakuan dari pemerintah bahwa ada salah ketik.
DPR akan segera menggelar rapat pimpinan untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Inventarisasi masalah akan dilakukan dalam Bamus dan saat rapat dengan pemerintah.
"Kita mungkin akan rapim minggu ini. Tapi kemudian untuk jadwal dengan pemerintah itu setelah kita Bamuskan setelah rapim," tutup politikus Partai Gerindra ini.
Kendati draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah dikantongi oleh DPR RI, polemik Pasal 170 dalam RUU tersebut terus berlanjut, lantaran menyebut undang-undang (UU) dapat diubah lewat peraturan pemerintah (PP).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan kesalahan tersebut hanyalah masalah teknis, kesalahan redaksional. "Mungkin salah ketik," katanya
Politikus Golkar ini berjanji akan mengonfirmasi pasal yang dipermasalahkan ini kepada pemerintah, dan akan membawa masalah ini dalam pembahasan di DPR yang belum ditentukan, baik itu lewat Badan Musyawarah (Bamus) atau pun Panitia Khusus (Pansus).
Berikut isi Pasal 170 yang termaktub di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beredar:
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.