Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penangkapan sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono dan musikus Ananda Badudu. Asrul menilai penangkapan keduanya janggal karena dilakukan pada malam hari.
"Saya kira hal ini juga wajar kalau masyarakat tanya kepada pimpinan Polri. Kami di DPR akan pertanyakan ke Pak Kapolri," ujar Arsul usai Sidang Paripurna MPR di Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Arsul juga mempertanyakan proses menangkap Dandhy Laksono dan Ananda Badudu yang tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Padahal, kata dia, keduanya harus dipanggi dahulu sebagai saksi, dan jika dinyatakan bersalah maka dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono pada Kamis malam di kediamannya di Pondokgede, Bekasi, lantaran cuitannya terkait kasus di Wamena, Papua, yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Dandhy telah diperbolehkan pulang meski masih berstatus tersangka.
Dandhy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Hal sama juga terjadi kepada Ananda Badudu. Dia ditangkap karena menggagas penggalangan dana publik lewat Kitabisa.com untuk aksi unjuk rasa mahasiswa di DPR/MPR. Hari ini dia diperbolehkan pulang.
"Supaya jelas kita minta Polri terbuka, transparan memberikan informasi kenapa malam-malam ditangkap, dibawa. Kenapa pilihannya bukan dipanggil sebagaimana prosedur biasa," jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Terpisah, politikus Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan polisi tentu punya alasan untuk menangkap Dandhy dan Ananda. "Berdemokrasi juga harus bertanggungjawab. Negara ini negara hukum. Ikuti proses hukumnya," ujar Johnny.
Johnny mengatakan, harus ada bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Kalau salah ya salah tapi kalau benar (tidak bersalah) ya dibebaskan," pungkas Johnny.