Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta pemerintah Kementerian Agama dan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Arab Saudi mengawal kasus Muhammad Said (26), seorang warga negara Indonesia (WNI). Said dihukum penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram, Makkah.
Menurut Sahroni, apa yang dialami Said sangat tidak adil. Sebab, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengaku tidak menerima informasi sidang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, hingga kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Kasus ini diputus dan diselesaikan hanya dengan keterlibatan satu pihak. Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut, ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/1).
"Jadi saya minta Pak Menteri Agama dan jajaran Kedubes RI di Arab, segera ambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan," katanya.
Politikus Partai NasDem ini menyebut, pendampingan hukum kepada WNI tersebut sangat penting. Sebab, kejelasan kasusnya masih bergulir dan banyak pihak yang memiliki keterangan berbeda.
Maka dari itu, kata Sahroni, sudah sepatutnya negara mendampingi warganya untuk menemukan titik terang atas kasus ini.
"Terlebih jika kita lihat kasus ini masih mengandung simpang-siur terkait kejelasannya. Namun terlepas dari kebenarannya nanti, memang sudah sepatutnya negara hadir dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya. Jangan sampai negara tidak tahu-menahu bahwa ada WNI yang butuh bantuan, bahkan sudah sampai keburu divonis penjara. Itu yang bikin miris," katanya.
Sebelumnya, Kemenlu RI telah melayangkan nota protes ke Pemerintah Arab Saudi terkait kasus yang menimpa Muhammad Said. Protes tersebut dikirim, setelah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap WNI Muhammad Said yang didakwa melakukan pelecehan seksual di Tanah Suci.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, meyebutkan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah selama ini tidak pernah menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI. Selain mengirimkan nota protes, KJRI juga mengambil langkah lain dengan menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum.