Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengevaluasi rangkap jabatan penjabat (Pj) kepala daerah. Menurut dia, Pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Rangkap jabatan akan membuat yang bersangkutan tidak fokus dalam pembangunan daerah.
Kasus Pj kepala daerah rangkap jabatan terkuak setelah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, juga masih menjabat sebagai Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM. Menurut Junimart, Pj kepala daerah yang rangkap jabatan menjadi malaadministrasi.
"Kalau ada penjabat masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi malaadministrasi. Ini akan kami bawa nanti, dalam rapat dengan Kemendagri, supaya dievaluasi. Dia harus memilih Pj atau tetap. Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi," kata Junimart kepada wartawan, Jakarta, Senin (26/9).
Junimart mengungkapkan, Komisi II DPR akan meminta penjelasan soal jabatan Ridwan Djamaluddin yang saat ini sebagai Pj Gubernur Babel dan juga masih menjabat sebagai Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM. Tentunya, Komisi II DPR RI akan berkirim surat ke Kementerian ESDM RI.
"Kita akan bersurat kepada (Kementerian) ESDM. Apakah betul dirjen ini masih aktif sebagai dirjen, padahal sudah jadi Pj," ucap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.
Selain itu, Junimart juga meminta Tito Karnavian untuk bersikap tegas terkait adanya Pj Gubernur yang masih rangkap jabatan.
"Pak Menteri harus mengambil sikap, ya tentu kita akan menegur Mendagri. Kan sebelum menjadi Pj Gubernur masuk proses yang ketat, diputuskan Presiden. Setahu saya, dan saya belum pikun-pikun juga, ada syarat-syarat tidak boleh rangkap jabatan," ucap Junimart.