Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda) dan dana bantuan Covid-19 yang dikelola pemerintah daerah.
Kata Junimart, penyaluran dana tersebut rawan penyimpangan. "Seperti yang terjadi di Kabupaten Dairi (Sumatera Utara), hak-hak nakes, sebagian besar para dokter pejuang penanganan Covid-19, diminta mengembalikan hak insentif mereka, hanya karena masalah absensi. Padahal absensi tersebut mutlak tanggung jawab pemkab, dinas kesehatan dan direktur rumah sakit," kata Junimart dalam keterangannya, Rabu (30/6).
Ia menegaskan, penyimpangan dana insentif nakes dan dana bantuan Covid-19 di daerah menjadi bukti kepala daerah bekerja setengah hati. Karena itu, dia berharap agar pemerintah pusat dan BPK RI segera turun tangan.
"Ini sudah terbukti di beberapa daerah, bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," ujar politisi senior PDI-Perjuangan itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemda mempercepat realisasi penyaluran Inakesda sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
"Arahan dari bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan," kata Tito, Rabu (30/6).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per 28 Juni 2021, agregat realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19 masih berada pada angka 7,81%. Dari total anggaran Rp 8,05 triliun baru terealisasi Rp 629, 51 miliar, angka itu didapat dari rincian di tingkat provinsi tercatat pengalokasian anggaran bagi Inakesda sebesar Rp 1,43 triliun, namun baru terealisasi Rp 117,8 miliar atau hanya 8,2%.
Adapun 10 provinsi dengan realisasi Inakesda tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Kemudian, 10 daerah kabupaten dengan realisasi Inakesda terendah adalah Sukabumi, Banjarnegara, Banyumas, Kendal, Klaten, Jember, Lumajang, Maluku Tengah, Dogiyai dan Serang.
Sedangkan 10 kota dengan realisasi Inakesda tertinggi adalah Kota Bandung, Tangerang, Semarang, Bekasi, Mataram, Tangerang Selatan, Tomohon, Tegal, Bitung dan Bengkulu. Selanjutnya 10 kota dengan realisasi Inakesda terendah adalah Banda Aceh, Bukittinggi, Padang, Payakumbuh, Dumai, Pekanbaru, Cirebon, Magelang, Pekalongan dan Surakarta.