Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas wisatawan asing (wisman) di Bali yang kerap membuat onar dan merugikan masyarakat setempat.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik, terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Sejumlah pelanggaran yang didapat, yakni mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.
"Tentunya soal WNA di Bali itu kita akan sampaikan kepada penegak hukum dan diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas, akan juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut Dasco, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja di Bali pada saat reses. Pihaknya menerima pengakuan dari kepala desa yang ada di Bali bahwa telah menerbitkan KTP Elektronik pada umumnya untuk WNA. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum.
Pasalnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, seorang WNA tidak bisa mendapatkan KTP Elektronik pada umumnya. Namun, hanya bisa mendapatkan KTP khusus, dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
"Untuk kasus itu, saat ini sedang diproses oleh penegak hukum, karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali. Sehingga kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan pendidikan yang meluas dari penegak hukum itu tidak akan menjadi satu preseden yang akan terjadi berulang kali di Bali," katanya.
Diketahui, Dalam sepekan terakhir ada 171 WNA di Pulau Bali yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak memiliki pelat nomor polisi (nopol) dan juga menggunakan pelat palsu.
Menyikapi hal ini, Gubernur Bali kemudian memutuskan melarang turis asing atau Warga Negara Asing yang melakukan perjalanan wisata untuk menyewa atau rental motor.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah Indonesia akan mendeportasi wisman yang berbuat onar atau melanggar aturan selama kunjungan di Bali
"Kalau memang memenuhi kriteria itu dideportasi, akan kita deportasi," katanya di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (10/1).
Menurut Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, jajarannya sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai pelanggaran aturan para warga negara asing (WNA) di Bali, termasuk yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata itu. Ia memastikan pemerintah bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Berilah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semuanya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.