Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, meminta pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap MSAT yang menjadi tersangka kasus pencabulan. MAST merupakan anak seorang kiai di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang yang kini tenga diburu polisi.
"Agar bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum dan dengan proaktif menyerahkan MSAT kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur," ujar Luqman kepada wartawan, Kamis (7/7).
Luqman mengatakan, dirinya mendukung sepenuhnya upaya Polisi untuk menangkap MSAT secepatnya. Hal ini bertujuan agar proses hukum dapat segera ditegakkan, sehingga kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan dengan adil.
"Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang," ucap dia.
Luqman mengaku sedih dan menyayangkan adanya pengerahan santri-santri, apalagi melibatkan santri yang masih di bawah umur, untuk menghadang petugas polisi menangkap MSAT. Menurutnya, melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktek buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang.
"Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," tutur Luqman.
Luqgman juga meminta Kementerian Agama agar melakukan evaluasi secara serius proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Apabila terdapat praktek yang menyimpang, maka Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini.
"Meminta kepada siapa pun agar tidak melakukan generalisasi tindak kejahatan seksual yang diduga dilakukan MSAT kepada pesantren-pesantren yang lain. Kejahatan berkemungkinan dilakukan individu di mana saja, baik yang menjadi bagian, atau pun bukan, dari civitas lembaga pendidikan tertentu. Maka, tugas kita semua adalah membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan, siapa pun dia," ucapnya.
Diberitakan, tim Polres Jombang dan Polda Jawa Timur gagal menangkap MSAT dalam sebuah upaya penangkapan. Proses penangkapan terhadap buronan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil. MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur.
Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun. MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.
MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019. Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.
Saat Polda Jawa Timur menetapkan sebagai tersangka, MSA berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, gugatan itu ditolak.
MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak. Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan diminta menyerahkan diri.