DPR memastikan akan mencermati tarif Rp1.000 untuk mengakses Nomor Induk Kepegawaian (NIK) yang diberilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya akan mencermati penghimpunan dana tersebut guna memastikan pengelolaan dilakukan secara baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan begitu, indikasi penyelewengan dana pun akan terhindar.
“Sehingga, hal itu sesuai dengan tujuan dari mereka untuk melakukan perawatan server atau media informasi teknologi lainnya,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (18/4).
Atas dasar itu, Rifqinizamy berharap agar penarikan tarif ini tidak dibebankan kepada masyarakat.
"Tarif tersebut, harus dibebankan bagi kementerian/lembaga yang selama ini diberikan akses gratis NIK," ucapnya.
Diketahui, Kemendagri berencana menerapkan tarif Rp1.000 tiap akses NIK di database kependudukan. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.
Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Tarif berlaku untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.
Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga. Namun, belum dapat dipastikan kapan tarif itu berlaku.