close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: dpr.go.id.
icon caption
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: dpr.go.id.
Politik
Jumat, 11 Maret 2022 17:15

DPR: Mundurnya pembahasan anggaran bukan karena isu Pemilu 2024 ditunda

DPR berharap penundaan tidak dikaitkan dengan pembahasan anggaran Pemilu 2024
swipe

Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memastikan, mundurnya pembahasan anggaran Pemilu 2024 bukan karena isu penundaan yang menjadi perbicangan hangat di publik. Rifqi memastikan pembahasan anggaran masih sesuai jadwal.

Menurutnya, mundurnya pembahasan anggaran Pemilu 2024 disebakan karena anggota DPR masih menjalani masa reses hingga 14 Maret 2022. Selain itu, terdapat juga proses pergantian anggota KPU dan Bawaslu dikarenakan telah berakhirnya masa jabatan periode lalu.

"Kita selain reses ini juga bersamaan dengan momentum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia, di mana anggota KPU dan Bawaslu yang baru sudah kita putuskan berdasarkan pleno atau Paripurna DPR RI. Jadi, saya kira tepat nanti di masa sidang depan, kita akan memfinalisasi tahapan," kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/3).

Dia berharap, isu penundaan tidak dikaitkan dengan pembahasan anggaran Pemilu 2024, sebab pembahasan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya kira sebelum (anggaran pemilu) itu nanti dibawa ke Badan Anggaran DPR, memang kita harus menyepakati dulu di Komisi II DPR terkait dengan tahapan (pemilu). Ini kan baru satu tahapan yang kita sepakati, yaitu pungut hitung, hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024. 14 Februari itu akan menjadi baseline bagi penyusunan tahapan lain," ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa terdapat 11 tahapan pemilu. Tahapan-tahapan tersebut dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Rifqi menjelaskan, APBN untuk pelaksanaan Pemilu 2024 masih menunggu pembahasan dan anggaran tersebut akan dibebankan pada APBN 2023 dan 2024. 

Menurut Rifqi, pada pembahasan tahapan tersebut akan dibahas juga hal-hal teknis termasuk anggaran. Anggota dewan asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I ini menjelaskan bahwa tahapan pemilu paling lambat harus diputuskan pada Juni.

"Tahapan sendiri itu paling lambat Juni 2022 sudah harus kita putuskan semua, karena selambat-lambatnya 20 bulan dari hari pemungutan suara itu sendiri. Sehingga kemudian saya kita jangan dibiaskan isu ini terkait dengan isu-isu yang lain lah. Ini semata-mata mekanisme yang sedang berjalan, ini masih reses ya kita sabar sedikit lah, semua saya kira pada niat yang sama untuk kembali ke kesepakatan awal bahwa Pemilu 2024 kita selenggarakan pada 14 Februari 2024," tegasnya.

Dia juga mengingatkan, pada masa sidang mendatang, Komisi II DPR akan menjadikan finalisasi tahapan Pemilu 2024 sebagai salah satu agenda. Beberapa yang menjadi fokus adalah memastikan anggaran penyelenggaraan pemilu yang murah, efektif dan efisien.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan