Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah sepakat untuk mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
“Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Supratman kemudian merinci ke-16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2020 tersebut, yakni:
1. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
2. RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran.
3. RUU Pertanahan.
4. RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
5. RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
6. RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
7. RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
8. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
9. RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri.
10. RUU Gerakan Pramuka.
11. RUU Otoritas Jasa Keuangan.
12. RUU Pendidikan Kedokteran.
13. RUU Kefarmasian.
14. RUU Sistem Kesehatan Nasional.
15. RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial.
16. RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.
“Ke-16 RUU tersebut sudah kita sepakati bersama-sama antara Fraksi-Fraksi di DPR dan juga Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM,” kata politikus Gerindra itu.
Diketahui, Baleg DPR RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama DPD dan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2021. Raker digelar terbuka secara offline maupun virtual. (dpr.go.id)