close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke tempat lain bukan hal yang baru. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke tempat lain bukan hal yang baru. Alinea.id/Dwi Setiawan
Politik
Kamis, 21 Juli 2022 12:28

DPR: Penggabungan daerah penyangga perlu dipertimbangkan

Penggabungan Depok, Bogor, dan Bekasi menjadi usulan menjelang pemindahan Ibu Kota Negara.
swipe

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, merespon usulan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, untuk menyatukan daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Bogor disatukan ke wilayah Jakarta menjadi Jakarta Raya.

Guspardi  menilai, usulan penggabungan daerah itu sebagai antisipasi Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Pasalnya, pemerintah pusat akan segera memindahkan Ibu Kota Ngara ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Status Jakarta tetap daerah khusus yang di proyeksikan sebagai kota perdagangan dan pusat bisnis. Selanjutnya tentu akan ada perubahan alas hukum Jakarta yang berubah status ini. Barangkali hal ini yang dijadikan momentum oleh daerah penyangga Jakarta seperti Depok, Bogor dan Bekasi mengusulkan untuk bergabung menjadi bagian Jakarta menjadi Jakarta Raya," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (21/7).

Menurut dia, pembentukan Provinsi Jakarta Raya dapat terwujud setelah ibu kota pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim. Karenanya, gagasan ini harus didiskusikan antar pemerintah daerah Jabodebek muli dari sekarang.

"Karena yang paling paham permasalahan ya para pemda setempat. DPRD juga punya peran dimasing-masing tingkatan. Tentu akan banyak perubahan UU terkait pembentukan provinsi dari daerah-daerah penyangga tersebut. Namun yang  terpenting fokus orientasinya harus ditujukan untuk perbaikan kesejahteraan yang dirasakan langsung masyarakat," tutur Guspardi.

Dia menambahkan, sebelum asprirasi dan usulan ini disampaikan secara resmi, gagasan ini perlu dipersiapkan secara matang dengan kajian yang  komprehensih termasuk naskah akademik.

Dia mengatakan, banyak aspek yang harus dikaji dari penyatuan wilayah Jakarta dengan daerah penyangga menjadi Jakarta Raya. Hal ini bukan hanya menyatukan luas wilayah per kilometer, namun juga menyatukan warga masyarakat hingga pemerintahan serta aspek terkait lainnya.

"Butuh proses dan penanganan yang sangat serius untuk mewujudkannya,  karena akan berdampak secara menyeluruh terhadap berbagai aspek," kata anggota Baleg DPR tersebut.

Di sisi lain, Guspardi menilai usulan tersebut merupakan sebuah aspirasi yang wajar, namun tetap harus melalui mekanisme dalam undang-undang. Menurutnya, usulan yang disampaikan ini bukan pemekeran tetapi penggabungan.

"Perlu diketahui bahwa pemekaran dan penggabungan daerah saat ini masih dalam satus 'moratorium' oleh pemerintah pusat," tutur dia.

Guspardi mengatakan, jika ada usulan berdasarkan aspirasi yang berkembang, maka mekanismenya mesti tetap di patuhi. Harus ada usulan secara resmi yang disampaikan kepada pemerintah provinsi. Kemudian, dibahas dan disahkan atau disetujui oleh DPRD Provinsi.

"Selanjutnya baru disampaikan kepada pemerintah pusat," kata politikus PAN ini. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan