close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1)/Alinea.id/Fadli Mubarok.
icon caption
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1)/Alinea.id/Fadli Mubarok.
Politik
Jumat, 27 Maret 2020 16:34

DPR putuskan segera akhiri masa reses

Tugas-tugas DPR akan terbengkalai bila masa reses diperpanjang.
swipe

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, fungsi DPR RI terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi coronavirus atau Covid-19.

Untuk itu, pihaknya tidak akan memperpanjang masa reses Masa Sidang II, dan akan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III pada Senin (30/3).

"Fungsi DPR RI harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat Pandemi Covid-19," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3).

DPR RI, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi pencegahan Covid-19, dan akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat.

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, kata dia, harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.

"Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya," ujarnya.

Menurut dia, apabila masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai seperti tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi.

Dia menjelaskan, Rapat Paripurna DPR sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR.

"Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir," katanya.

Namun, lanjut Puan, karena situasi tidak normal, DPR menyiapkan skenario 3 orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna, sedangkan jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.

Dijelaskan Puan, pada sidang paripurna Senin (30/3) tidak ada forum pengambilan keputusan, hanya membuka masa sidang yang akan datang saja, sehingga pidato Ketua DPR tidak akan dibacakan secara utuh, hanya poin-poin utamanya saja.

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III akan dilaksanakan di ruang Paripurna gedung DPR RI. "Pelaksanaannya mengikuti protokol pencegahan COVID-19 secara ketat, ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta," ujarnya.

Sebelumnya, DPR memutuskan memperpanjang masa reses hingga 29 Maret 2020. Keputusan ini diambil DPR berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) pengganti Bamus.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, hasil rapat tersebut disepakati lantaran melihat perkembangan situasi dan kondisi penyebaran coronavirus atau Covid-19.

"Sebab, sedianya reses berakhir tanggal 20 Maret 2020. Seharusnya, Senin 23 Maret akan ada rapat paripurna seiring dimulainya masa persidangan tiga. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19," kata Puan di Jakarta, Jumat (20/3).

Rakor tersebut dilakukan secara virtual, diikuti seluruh pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Selain memperpanjang masa reses, rakor juga menyepakati dukungan terhadap pemerintah dalam menangani pandemi ini.

DPR, kata Puan, juga mendorong negara untuk hadir secara jelas dan nyata di tengah masyarakat, dengan tetap memberikan rasa tenang serta memberikan rasa aman.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan