DPR akan menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (14/6). Salah satu agendanya adalah pengesahan calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan agenda, rapat paripurna digelar pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat diawali dengan pelantikan empat anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW).
"Agenda pertama Rapat Paripurna DPR RI hari ini adalah mendengarkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/6).
Selanjutnya, rapat paripurna akan mengesahkan calon anggota DKPP periode 2022-2027 dari unsur masyarakat setelah melalui proses pemilihan oleh Komisi II DPR pada Senin kemarin (13/6).
Sesuai ketentuan, ada lima nama anggota DKPP dari unsur masyarakat di mana tiga diusulkan oleh DPR, dan dua lainnya diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, diputuskan secara musyawarah mufakat tiga orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan," jelas Puan.
Usai disahkan dalam rapat paripurna, tiga nama calon anggota DKPP tersebut akan dikirimkan ke Presiden Jokowi sambil menunggu dua nama calon lainnya, untuk kemudian nantinya dilantik. Anggota DKPP yang merupakan lembaga etik pengawas penyelenggara pemilu ini juga akan diisi oleh dua orang ex officio dari KPU dan Bawaslu.
"Selanjutnya Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Energi baru dan Energi terbarukan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI," ungkap Puan.
Agenda terakhir Rapat Paripurna DPR hari ini adalah pengambilan keputusan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen. Puan mengatakan, perpanjangan waktu tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR pada 9 Juni 2022.
"Pansus RUU Kontinen meminta perpanjangan waktu pembahasan agar beleid yang dihasilkan semakin komprehensif," pungkas Puan.