Rapat Paripurna (Rapur) DPR ke-18 Masa Sidang ke-IV Tahun 2019-2020, resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Memimpin Rapur tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU itu disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya politikus Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Pertanyaan Dasco dijawab direspons oleh anggota legislatif yang hadir, baik fisik maupun virtual. "Setuju," jawab mereka serempak.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi II DPR RI menyepakati UU Pilkada tersebut menjadi UU. Kesepakatan itu diambil melalui Rapat Kerja (Raker) Tingkat I Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
"Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi UU? Kita bisa setuju Pak? Pak Mendagri? Pak Menkum HAM?," tanya Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin sidang dalam Raker itu.
"Sepakat," jawab anggota Komisi II kompak.
Seluruh farkasi tidak ada yang menolak perppu ini dalam raker dengan agenda pembacaan pendapat mini fraksi tersebut.
Hadir dalam rapat itu Mendagri Tito Karnavian. Dia mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi II yang masih semangat dan peduli memberikan masukan konstruktif dalam membahas RUU tersebut.