close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi gedung DPR. Foto DPR.go.id
icon caption
Ilustrasi gedung DPR. Foto DPR.go.id
Politik
Kamis, 30 Juni 2022 12:58

DPR sahkan RUU 5 Provinsi, tidak lagi pakai Undang-Undang RIS

Setelah 64 tahun berada di bawah UU RIS, 5 provinsi miliki undang-undang sendiri
swipe

Rapat Paripura Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 mengesahkan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk lima provinsi di Tanah Air pada hari ini (30/6).

Kelima RUU Provinsi itu ialah RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian, kelima provinsi ini telah memiliki undang-undangnya sendiri setelah hampir 64 tahun berada di bawah undang-undang bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

"Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Usai mendengar jawaban para anggota DPR, Dasco pun mengetuk palu tanda disahkannya lima RUU Provinsi tersebut.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik, 167 virtual dengan jumlah total 208. Jumlah tersebut sudah dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi langkah DPR RI yang mengesahkan lima RUU Provinsi menjadi Undang-Undang. Menurut Tito, undang-undang lima provinsi itu akan memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya.

"Seperti peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah kali ini karena undang-undang ini berdasarkan pada landasan konstitusi yang sah saat ini yaitu pada sebab pihak yang telah membuat 5 RUU provinsi ditetapkan menjadi undang-undang," ucap Tito.

Sekedar informasi, undang-undang tentang Bali, NTB, dan NTT dibentuk pada saat negara Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957).

Sementara, dasar hukum pembentukan Provinsi NTT berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT).

Selanjutnya ditetapkan pula Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan