Rapat Paripurna DPR pada Selasa (14/2) menyetujui Filianingsih Hendarta menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (Bl) 2023-2028. Persetujuan diberikan setelah Komisi XI DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI ini, 13 Februari 2023.
"Setelah mendengarkan masukan/pendapat dari seluruh fraksi, rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat dan aklamasi memilih Saudari Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur BI," ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, saat membacakan laporan Komisi XI DPR dalam rapat paripurna.
"Demikian laporan Komisi XI DPR RI terhadap pembahasan pemilihan calon Deputi Gubernur BI dan selanjutnya agar rapat paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuannya," imbuhnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan paripurna lantas menanyakan persetujuan kepada peserta rapat. "Setuju!" jawab kompak para hadirin, melansir situs web DPR.
Dasco kemudian memperkenalkan Filianingsih. Dia lalu maju ke depan mimbar untuk foto bersama pimpinan DPR.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Gubernur BI merekomendasikan 2 nama calon Deputi untuk mendapat persetujuan DPR. Kandidat terpilih bakal dilantik presiden.
Sesuai Surat Presiden (Surpres) Nomor R-03/Pres/01/2023 tanggal 18 Januari 2023, ada 2 nama calon Deputi Gubernur BI yang direkomendasikan pemerintah. Satu di antaranya adalah Kepala Departemen Regional BI, Dwi Pranoto.