close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KRI Teluk Mandar. Foto Wikipedia
icon caption
KRI Teluk Mandar. Foto Wikipedia
Politik
Selasa, 08 Februari 2022 14:28

DPR setujui penjualan dua kapal perang Kemenhan

Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-51 disetujui untuk dijual.
swipe

Rapat Paripurna DPR mengesahkan penjualan dua kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Selasa (8/2).

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Setelah mendapatkan jawaban setuju dari semua anggota yang hadir, Dasco lantas mengetuk palu tanda pengesahan.

"Selanjutnya, persejutuan rapat paripurna terhadap laporan Komisi I DPR RI tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme ya yang berlaku," ujarnya.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto menyebut, pihaknya mendapat penugasan dari rapat konsultasi pengganti rapat bamus 13 Januari 2022 untuk membahas persetujuan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kemenhan. Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi I DPR pada 27 Januari 2022 telah melaksankan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dalam rangka membahas persetujuan kedua kapal eks KRI tersebut.

"Setelah mendengarkan penjelasan dan pendalaman dalam sesi tanya jawab Komisi I DPR memutuskan menyetujui penjualan kedua kapal sesuai dengan Surat Presiden Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021," tutur politikus Partai Demokrat itu.

Diketahui, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebelumnya telah membeberkan alasan pemerintah yang berencana menjual dua kapal perang, yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Menurutnya, dua kapal tersebut dijual karena sudah tidak layak pakai untuk menjadi kapal tempur atau kapal perang. Prabowo juga membeberkan, salah satu dari kapal perang tersebut sudah pernah ada yang tenggelam.

"Ya karena memang sudah, sudah nggak bisa dipakai lagi," kata Prabowo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

Prabowo menilai, rencana pemerintah untuk menjual dua kapal perang itu sudah melalui prosedur yang ada, sehingga tidak menyalahi aturan. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan