close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi sosialisasi pelaksanaan pemilu. Foto perludem
icon caption
Ilustrasi sosialisasi pelaksanaan pemilu. Foto perludem
Politik
Rabu, 15 Maret 2023 15:05

DPR setujui Perppu Pemilu, pastikan Pemilu 2024 tak ditunda

Dengan disetujuinya Perppu Pemilu maka tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.
swipe

Sembilan fraksi partai politik di Senayan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). 

"Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat. 

"Setuju," sahut anggota Komisi II DPR. Tak lama, Doli mengetuk palu tanda disetujuinya Perppu Pemilu.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dengan disetujuinya Perppu Pemilu maka tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," katanya dalam kesempatan terpisah.

Tito menegaskan, Perppu Pemilu sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Antara lain mensyaratkan empat Derah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu. Mengingat, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan perppu. 

"Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka pada 14 Desember 2022 pada saat berifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," kata mantan Kapolri itu. 

Tito pun bersyukur akhirnya Perppu Pemilu disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR. Pasalnya, dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Pasal 22 secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak. 

"Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini," pungkasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan