Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebut, pemerintah pusat dan daerah (pemda) masih belum senapas dalam persoalan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mulai pengalokasian anggaran sampai rekrutmennya masih meninggalkan masalah besar. Alhasil, agenda rekrutmen satu juta guru PPPK hingga kini masih terisi 17%.
Menurut Syaiful, persoalan rekrutmen guru PPPK masih jadi konsen Komisi X. Bahkan, Komisi X sampai membentuk panitia kerja (Panja).
"Pemerintah pusat dan daerah perlu koordinasi lebih efektif lagi ke depan. Kami meyakini bila skema ini bisa jalan, maka rekrutmen 1 juta guru PPPK akan terlaksana dan bisa dituntaskan pada 2022 ini," kata Huda dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Menurut dia, pemda masih belum yakin sepenuhnya dengan rekrutmen guru PPPK, lantaran pengalokasian anggarannya dititipkan lewat Dana Alokasi Umum (DAU), bukan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pemda menginginkan semua anggaran untuk rekrutmen dan gaji PPPK harus lewat DAK. Kemudian masalah lainnya, sambung Huda, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih kurang koordinatif mendukung agenda rekrutmen satu juta guru PPPK. Ini membuat pemda pun gamang dalam merekrut tenaga PPPK.
"Pemda menginginkan skema dari Kemenkeu tidak DAU tapi DAK supaya jelas peruntukannya. Kalau DAU pemda merasa belum yakin sepenuhnya bisa digunakan untuk pembiayaan PPPK. Itulah mengapa banyak pemda belum mengajukan SK-nya pada seleksi tahap I dan II. Koordinasi di level pemerintah pusat kiranya perlu satu suara, terutama Kemenkeu dan Kemendagri. Itu terlihat dalam seleksi kuota tahap II 2022 yang baru 17 persen terisi," jelas politikus PKB ini.
Sebelumnya, Kemendagri mengingatkan pentingnya kebijakan penganggaran PPPK dalam APBD. Karenanya, pemda didorong menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan, pihaknya juga telah melakukan akselerasi kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya dapat segera diatur pemda.
"Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (aparatur sipil negara), baik PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam alokasi dasar perhitungan dana alokasi umum," tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (8/4).