close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penandatanganan perjanjian ekstradisi di Bintan, Riau pada 25 Januari 2022. Dok Kemenkumham.
icon caption
Penandatanganan perjanjian ekstradisi di Bintan, Riau pada 25 Januari 2022. Dok Kemenkumham.
Politik
Jumat, 28 Januari 2022 12:48

DPR tunggu surat Jokowi terkait perjanjian dengan Singapura

DPR sebut ratifikasi menjadi syarat agar perjanjian tersebut bisa diimplementasikan.
swipe

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyebut, perjanjian hukum antara Indonesia dan Singapura bisa diterapkan setelah diratifikasi oleh DPR. Menurut Christina, pihaknya sedang menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) untuk membahas dan mengesahkan perjanjian internasional tersebut.

"Ratifikasi menjadi syarat agar perjanjian tersebut bisa diimplementasikan," kata Christina dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/1).

Selain soal ekstradisi, ada dua kesepakatan lain yang dilakukan Indonesia. Pertama adalah mengenai penyesuaian pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini dipegang Singapura atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Salah satu poin kesepakatan seputar FIR menyebut masih mengizinkan Singapura mengelola sebagian ruang udara di wilayah tersebut. Dia meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik terkait hal itu.

Kesepakatan kedua, yaitu soal pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan yang sudah digagas sejak 2007 terkait Defence Cooperation Agreement (DCA).

Menurut Christina, persetujuan ratifikasi tidak hanya dari DPR Indonesia, tetapi juga dari anggota legislatif Singapura. Politikus Partai Golkar ini pun berharap pengesahan perjanjian kedua negara dapat berjalan lancar dan optimal agar tujuan bisa tercapai.

"Harapan kami proses tersebut akan berjalan lancar sehingga tujuan dari perjanjian ekstradisi ini bisa tercapai optimal," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam sejumlah hal, termasuk soal ekstradisi. Ia berharap perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.

Melalui perjanjian ini, kedua negara dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

"DPR RI menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1).

Puan memuji diplomasi pemerintah dengan Singapura yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Lewat perjanjian ekstradisi, buron-buron kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum. Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.

"Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang," katanya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan