Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan untuk adil perihal pemangkasan tunjangan PNS di lingkungan Pemprov DKI.
Menurutnya, Pemprov DKI memang sebelumnya memutuskan untuk memangkas tunjangan seluruh PNS sebesar 50%. Namun, belakangan diketahui terdapat PNS di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikabarkan tetap mendapatkan tunjangan penuh.
Ketiganya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik (Kominfotik).
Dikabarkan, PNS di dua SKPD lain akan menyusul dengan mendapatkan tunjangan penuh. Dua SKPD itu yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial.
"Saat pembahasan realokasi APBD untuk penanganan dan pemulihan corona, pemangkasan tunjangan ini sudah dibahas dan kita memang harus memahami bersama. Tapi kalau seperti ini ada yang dapat penuh ada yang dipangkas, tidak adil namanya," ujar Pras di Jakarta, Jumat (29/5).
Lebih jauh, Pras meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji lagi keputusan untuk memberikan tunjangan penuh kepada lima SKPD tersebut.
Kata dia, selain berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, juga dikhawatirkan akan terjadinya penurunan performa kerja PNS di DKI yang akan berdampak pada pelayanan publik.
"Jadi saya mendorong keadilan di sini. Kami saja di DPRD telah sepakat memangkas anggaran seluruh kegiatan AKD kita, kok ini malah ada yang merasa keberatan. Rasa kebersamaan dan empatinya ini kemana," ujarnya.
Pras juga menilai pemberian tunjangan penuh pada lima SKPD tadi tak tepat lantaran unit kerja yang dimaksud tidak beririsan langsung pada penanganan dan pemulihan atas dampak pandemi corona di Jakarta.
Ia mencontohkan, tunjangan penuh sangat memungkinkan diberikan kepada tenaga medis di lingkungan dinas kesehatan.
"Karena mereka ini berjibaku di rumah sakit. Kemudian tenaga-tenaga harian seperti sopir ambulan, pengangkut sampah, lalu pemungut pajak di lapangan. Mereka yang harusnya dipedulikan. Jangan selalu maunya di atas terus ini PNS DKI," pungkasnya.