Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati diimbau untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa spanduk dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) yang terpasang .
Bila pemasangan spanduk dan baliho tersebut melanggar kawasan zona merah, maka Bawaslu perlu meninindaklanjutinya.
"Kalau zona merah tidak dipasangi reklame apalagi calon atau caleg itu, saya juga mengimbau untuk Bawaslu agar bisa menyuarakan ketentuan dan larangan tersebut," kata anggota DPRD Kabupaten Pati Warsiti.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi menjelaskan, saat ini masih berkaitan dengan sosialiasi terkait Pemilu 2024, bukan masa kampanye.
Menurut Ahmadi, pemasangan spanduk dan baliho akan tetap dibiarkan selama dalam konteks sosialisasi. Hal itu disampikan Ahmadi saat ditemui awak media pada Jumat (12/5).
"Kalau untuk saat ini ya masih tahap sosialisasi, selama itu maka masih sesuai ketentuan, maka kami biarkan," jelas Ahmadi.
Kendati begitu, Ahmadi mengaku prihatin dan akan melakukan evaluasi serta kajian di lapangan dalam pemasangan baliho parpol dan bacaleg.