Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal segera menggelar sidang paripruna terkait pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Paripurna pemilihan wagub DKI akan dilakukan setelah DPRD mendapat surat resmi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk melaksanakan pemilihan Wagub DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan sebelum menentukan tanggal untuk pelaksanaan paripurna, pihaknya menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu. Baru setelah itu, paripurna digelar.
“Saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan (paripurna),” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).
Dalam surat yang dikrim Anies Baswedan tersebut, terdapat dua nama calon wakil gubernur DKI yang telah disetujui oleh dua partai pengusung, yakni Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Adapun dua calon wagub DKI itu antara lain Sekertaris Umum DPW PKS DKI Jakarta, Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu.
Prasetio mengaku, surat dari Gubernur DKI tersebut didapatnya pada hari ini, Senin (4/3) sekitar pukul 09.24 WIB. Surat rekomendasi itu ditandatangi lengkap oleh para elit Partai Gerindra seperti Prabowo Subianto, Ahmad Muzani, Shoibul Imam, dan H. Mustafa Kamal.
Adapun proses pemilihan atau pengisian calon wakil gubernur DKI Jakarta akan ditentukan sepenuhnya oleh DPRD DKI. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Jadi mekanismenya akan diputuskan lewat paripurna yang harus kuorum. Artinya, sesuai tatib kuorum bisa tercapai bila seluruh anggota mengisi 2/3 kursi paripurna. Itulah yang akan menentukan nasib dari pada calon yang diusulkan Gerindra dan PKS,” ujarnya.
Selain menetapkan jadwal paripurna, Pras memastikan DPRD DKI Jakarta juga akan merampungkan kerja panitia khusus (Pansus) tata tertib DPRD DKI Jakarta yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Pansus yang nanti akan menetapkan teknis pemilihan melalui paripurna. Seperti pelaksanaan yang akan digelar terbuka atau tertutup sampai ketentuan kuorum," ujarnya.