close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku merekomendasikan pendataan kaum disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendataan itu agar tidak menghilangkan potensi hak konstitusi warga sebagai pemilih. / (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)
icon caption
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku merekomendasikan pendataan kaum disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendataan itu agar tidak menghilangkan potensi hak konstitusi warga sebagai pemilih. / (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)
Politik
Rabu, 21 November 2018 23:42

DPT kaum disabilitas hak konstitusional

Pendataan kaum disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 merupakan hak konstitusional.
swipe

Pendataan kaum disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 merupakan hak konstitusional.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku merekomendasikan pendataan kaum disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendataan itu agar tidak menghilangkan potensi hak konstitusi warga sebagai pemilih.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan rekomendasi tersebut berdasarkan Undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 soal hak pilih disabilitas mental, disebutkan bahwa, hanya penderita gangguan jiwa yang dinilai mampu menggunakan hak pilihnya yang bisa ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. 

Dia menuturkan, pendataan oleh KPU tersebut agar tidak menghilangkan hak konstitusional warga. Sebab, menurut Afif penyandang disabilitas mental ada sekitar 5.000-an.

"(Yang menentukan gangguan disabilitas) Berat atau tidak bukan domain KPU," kata Afif di Media Center Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11). 

Menurut dia, putusan dokterlah yang nanti menentukan, apakah orang tersebut mengalami disabilitas mental berat atau ringan. Namun, jika mengalami disabilitas mental berat, maka mereka tidak bisa memilih.

Selain itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menegaskan apa yang dilakukan KPU hanyalah sekadar kerja pendataan Pemilu. 

Sebetulnya, pendataan tersebut tidak hanya terjadi pada Pemilu 2019 ini. Pendataan pemilih dari penyandang disabilitas mental sudah wajib didata sejak tahun 2014 lalu. 

"Pengaturan itu bukan aturan baru. Jadi, 2014 penyandang disabilitas mental atau psikososial sudah didata sebagai pemilih," katanya. 

Meskipun seperti itu, tidak serta merta penyandang disabilitas mental permanen memiliki hak pilih. Tim ahli kesehatan yang akan memberikan rekomendasi apakah orang tersebut mengalami disabilitas mental ringan atau berat. 

Apalagi, menurut Titi penyandang disabilitas merupakan situasi episodik. Artinya, tidak semua merupakan penyandang disabilitas mental berat. 

Hanya saja, kemudian isu tersebut menjadi kontroversial karena dibumbui aspek politik. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan