close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menunjukkan E-KTP. Antara Foto
icon caption
Petugas menunjukkan E-KTP. Antara Foto
Politik
Senin, 17 Desember 2018 08:05

E-KTP tercecer, Mendagri yakin ada oknum berbuat curang

Mendagri menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang rusak dan tidak sah dimusnahkan pada 20 Desember 2018.
swipe

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang rusak dan tidak sah dimusnahkan pada 20 Desember 2018.

Dia telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya sejak 13 Desember 2018 di tingkat kota dan kabupaten untuk membakar semua E-KTP yang rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.

"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu -E-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata Tjahjo saat dihubungi di Jakarta. 

Menurut Tjahjo, penertiban E-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018. Dirinya telah menginstruksikan agar E-KTP kedaluarsa dan invalid atau salah ketik harus segera dipotong.

“Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong,” Kata Tjahjo.

Kelalaian tersebut, kata dia, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang.

"Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. Gak mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja," ungkap dia.

Dengan terus berulangnya kasus penyebaran E-KTP secara ilegal, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan tegas, yakni memusnahkan seluruh E-KTP dengan cara dibakar.

“Dengan dibakarnya semua ini, kalau masih ada E-KTP tercecer akan kami usut, dan ada sanksi pidananya,” kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan pihaknya juga bakal langsung memberikan sanksi jika kelak ada pegawai Kementerian Dalam Negeri yang terbukti terlibat dalam perbuatan curang itu.

Terkait pembakaran E-KTP rusak dan invalid, Tjahjo mengaku akan mengawasi jajarannya dengan seksama agar instruksinya dilaksanakan secara bertanggungjawab.

"Kalau mau menyidak di 514 kota dan kabupaten kan cukup berat. Jadi kami akan minta sampel tiap-tiap provinsi, kami telepon seluruh gudang E-KTP di seluruh Indonesia secara acak untuk memastikan," tutur dia.

"Walaupun KTP-E itu tidak berlaku lagi, tidak mengganggu sistem, tapi kan itu bisa menimbulkan polemik dan opini. Apalagi di tahun politik, bayangkan ini tanggung jawab kita bersama.”

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan