close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi I DPR Effendi Muara Sakti Simbolon dalam rapat Komisi I DPR RI dengan Dewan Direksi LPP TVRI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: dpr.go.id/Naifuroji/Man
icon caption
Anggota Komisi I DPR Effendi Muara Sakti Simbolon dalam rapat Komisi I DPR RI dengan Dewan Direksi LPP TVRI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: dpr.go.id/Naifuroji/Man
Politik
Selasa, 13 September 2022 15:41

Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD atas ucapannya mengenai TNI

Effendi dilaporkan ke MKD DPR oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan, Selasa (13/9).
swipe

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya yang menyebut 'TNI seperti gerombolan'. Effendi dilaporkan ke MKD DPR oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK), Selasa (13/9). 

Pernyataan Effendi terkait TNI seperti gerombolan muncul saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa beberapa waktu lalu. Dalam rapat, Effendi awalnya menyinggung keretakan hubungan antara Andika dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Kemudian, ia juga mengkritisi ketidakpatuhan di institusi TNI dan menyebut TNI seperti gerombolan.

"Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9). 

Nazaruddin menjelaskan, pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon melanggar kode etik anggota DPR dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI pada 5 September 2022.

Dalam rapat tersebut Effendi Simbolon sempat menyebut TNI kayak gerombolan. Tak hanya itu, politikus partai berlogo banteng moncong putih itu juga menyinggung ketidakharmonisan di tubuh TNI.

Pernyataan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.

"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," ujar Nazarudin.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan