Ketua KPU: Kabar itu datang setelah Wahyu menghilang
Bersama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid dan Viryan Azis, Ketua KPU RI Arief Budiman mengumpulkan para ketua KPUD tingkat provinsi via aplikasi video call. Di layar raksasa, satu per satu pimpinan KPUD melaporkan persiapan perhelatan Pilkada 2020 di daerah mereka.
"Tolong teman-teman jaga energinya karena tahapannya masih panjang. Jangan sampai mengganggu," kata Arief kepada mereka di ruangan monitor KPU RI, Jalan Dipenogoro, Jakarta, Kamis (21/2).
Sejurus kemudian, Arief beranjak dari ruangan itu. Ia membawa Alinea.id ke sebuah ruangan di lantai dua gedung KPU RI. Menurut Arief, ruangan itu merupakan ruang rapat internal komisioner KPU sehari-hari.
Di ruangan itu, Arief mengaku tak jemu mengingatkan rekan-rekan komisionernya untuk menjaga kode etik dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
"Ruangan ini dilengkapi CCTV, supaya semua orang tahu siapa yang masuk ke ruangan ini, apa yang dibicarakan," kata Arief.
Nama baik KPU baru saja tercoreng lantaran komisioner KPU Wahyu Setiawan kedapatan menerima duit haram, Januari lalu. Wahyu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Padahal, menurut Arief, Wahyu bersama semua komisioner telah sepakat tidak menerima permintaan PDI Perjuangan mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku yang jadi tersangka penyuap.
Meski diliputi kekecewaan, Arief dan lembaga yang dipimpinnya memetik hikmah dari kasus tersebut. Dia berharap, tak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Integritas KPU tercoreng pascapenangkapan Wahyu Setiawan. Apa yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik?
Tentu peristiwa penangkapan Pak Wahyu sebetulnya memukul kita. Kami sangat kecewa, kami prihatin. Tapi, dalam pandangan kami, kami tidak cukup sampai di situ. Publik harus tahu sebetulnya apa yang terjadi di kantor ini.
Setelah mendengar ditangkapnya Pak Wahyu, saya langsung mengumpulkan seluruh pejabat di sini. Para anggota KPU saya kumpulkan. Waktu itu yang ada di kantor kita berempat. Ada saya, Pak Hasyim, Pak Pram, Pak Viryan. Lalu, saya kumpulkan seluruh kepala biro. Karena Pak Sekjen waktu sedang menjalani operasi di rumah sakit, jadi seluruh kepala biro saya (yang) kumpulkan, termasuk Pak Inspektur.
Saya bertanya satu per satu kepada mereka. Ada kejadian apa ini? Karena kita juga tidak tahu apa yang disangkakan terhadap Pak Wahyu. Saya pikir, ‘Wah, jangan-jangan ini berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.’ Saya lihat, saya tanya satu per satu. ‘Ada problem enggak terkait ini. Ada yang complain?’ Enggak. ‘Apakah Anda pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum?’ Enggak ada semua.
Jadi waktu itu masih gelap gulita, ya?
Masih gelap gulita. Itu sore. Saya ingat betul, saya mendengar kabar bahwa Pak Wahyu awalnya menghilang. Kita belum tahu kalau ditangkap, sekitar (jam) setengah tiga sore. Baru (jam) setengah empat saya dapat konfirmasi ternyata beliau ditangkap di KPK. Baru kemudian jam lima sore saya mengumpulkan semua.
Selama ini, kalau komisioner ke mana-mana biasanya KPU tahu?
Iya, kalau ditugaskan KPU, saya tahu. Tapi, kalau pergi sendiri, ya, saya enggak tahu. Kenapa saya katakan menghilang? Karena memang beliau dikabarkan berangkat jam, saya lupa ya, sekitar jam 12 atau setengah satu bersama tim. Ada dari humas. Waktu itu ke Bangka Belitung. Setelah pesawat mendarat di lokasi tujuan, teman-teman humas lapor, ‘Pak, kami tadi berangkat sama Pak Wahyu. Tapi, ketika kami turun, ternyata kami sendiri yang turun. Pak Wahyu bersama stafnya enggak ada.’
Waduh, saya langsung perintahkan cek di otoritas bandara. Ini gawat kalau komisioner hilang. Saya cek di otoritas bandara, enggak ada yang tahu. Saya cek di kepolisian bandara, Polsek Bandara juga tidak tahu. Lalu, kami carilah informasi. Sampai kemudian, kira-kira satu jam kemudian, kami dapat kepastian kalau beliau ditahan.
Itu langsung saya kumpulkan semua. Sampai Magrib, kami rapat. Setelah itu, saya salat Magrib, terus berembuk dengan teman-teman. Udah kita langsung ke KPK saja untuk mengonfirmasi.
Setelah Magrib, kami berempat ke KPK, langsung mengkonfirmasi. Waktu itu kami ditemui Wakil Ketua KPK, Bapak Alex Marwarta. Beliau langsung menjelaskan, betul Pak Wahyu di sini. Tapi, saya tanya kenapa, ada peristiwa apa, beliau belum bersedia menjelaskan. Ya, sudah. Yang penting saya sudah dapat kepastian, betul Pak Wahyu ada di situ. Pulang.
Besoknya, kami diberitahu mereka sedang melakukan pemeriksaan dan malamnya akan dilakukan konferensi pers. Nah, kami diundang bersama-sama. Akhirnya, kami datang. Di situlah kemudian kami tahu detailnya, peristiwa apa yang disangkakan kepada Pak Wahyu.
Selama ini, tidak ada tanda-tanda?
Enggak ada sama sekali. Setelah tahu apa yang disangkakan, barulah kami mengecek semua dokumen. Lho, kita kan enggak ada perbedaan pendapat terhadap kasus yang disangkakan ini. Jadi, saya sampaikan kepada publik. Kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh KPU, itu mengikuti ketentuan perundangan yang ada. Tidak berdasarkan tekanan, intervensi apalagi suap. Tidak ada.
Kami bertujuh pandangannya sama. Bulat. Bahwa kebijakannya ini. Tidak bisa dilakukan proses pergantian itu. Nah, ini yang terus saya ingin sampaikan kepada publik bahwa persoalan ini betul-betul persoalan yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan kebijakan yang dibuat oleh KPU karena KPU membuat kebijakannya secara mandiri, profesional, berintegritas dan tidak berdasarkan tekanan-tekanan.
Dan itu keputusannya bulat?
Keputusannya bulat.
Tak lama setelah itu kan ada rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR. Selain kecaman...
Saya meyakini, karena kebijakan yang kami buat di dalam rapat pleno, itu dilakukan dengan cara yang transparan. Semua aspek dipertimbangkan, semua aspek dipelajari. Maksudnya aspek regulasi, ya. Bagaimana dengan case ini, misalnya. Bahkan, case yang banyak menjadi dikusi di publik, misalnya, pergantian beberapa anggota dewan dari beberapa partai. Ya, yang kemarin dua partailah yang mengusulkan itu.
Itu kami hitung betul bagaimana cara melakukannya, apa regulasinya dan bagaimana keputusannya. Bahwa setiap keputusan itu selalu ada yang pro dan kontra, ya, itu enggak bisa dihindari. Tetapi, kami selalu sangat berhati-hati melihat regulasinya seperti apa dan kemudian kami membuat kebijakan seperti apa. Itu kami pelajari betul. Jadi, sampai sejauh ini saya meyakini tidak ada hal lain yang dilakukan oleh para anggota KPU.
Clear ya?
Ya, saya meyakini itu.
Kasus itu menimbulkan kecurigaan juga bahwa selama ini komisioner KPU tidak steril.
Ya, tentu orang bisa menduga, orang bisa saja mengasumsikan ini enggak mungkin dilakukan satu orang. Tapi, silakan saja dibuktikan. Apakah memang ada orang lain yang terlibat? Tapi, sepanjang yang saya ketahui, enggak ada orang yang, apa namanya, memainkan atau memaksakan kehendak dengan cara-cara di luar ketentuan yang diatur.
Misalnya, ini terus kita disebarin uang, enggak ada. Jadi, untuk case ini saya meyakini tindakan orang per orang di luar apa yang kita ketahui. Kan sepanjang mereka ada di luar karena ditugaskan KPU, itu kita bisa kontrol. Dia lakukan apa dan di mana. Tapi, saya tidak mungkin memegang orang 24 jam, terutama untuk urusan-urusan pribadi. Dia mau pergi ke mana, enggak bisa mencampuri itu.
Pernah enggak ada pihak yang mencoba melobi Anda untuk memengaruhi keputusan?
Ya, sebetulnya hal biasa dilakukan orang ketika kemudian dia menyampaikan pendapatnya, menyampaikan keinginannya. Tapi, jawaban kita tentu normatif aja. Ya, nanti kita lihat case-nya apa, regulasinya seperti apa, lalu kita ambil keputusan berdasarkan regulasinya itu. Kalau orang mau mencoba untuk mengatakan sesuatu, ya, itu biasa terjadi di mana saja.
Maksudnya, ketika kita bertemu di ruang rapat, kita punya kegiatan apa namanya, pertemuan dengan peserta pemilu. Kan semuanya membincangkan hal yang sebetulnya bukan rahasia. Dilakukan di ruang publik, saya pikir itu biasa aja. Dan, saya, untuk hal-hal seperti itu, meresponsnya, ya, dengan cara yang menurut saya biasa aja. Tidak dengan cara yang disembunyikan, dibicarakan tersendiri. Itu tidak ada.
Di ruang publik mungkin orang tahu, tapi mungkin ruang-ruang tertutup?
Enggak ada pertemuan yang saya lakukan…
Maksudnya mungkin selama ini ada pihak-pihak tertentu yang mencoba..
Enggak ada. Kalau di ruang privat, enggak ada. Pertemuan kita saja hari ini, itu ada CCTV-nya. Itulah mengapa saya meminta di ruang ini ada CCTV-nya. Supaya semua orang tahu siapa yang masuk ke ruangan ini, apa yang dibicarakan. Dulu enggak ada, tapi kemudian saya meminta.
Dulu itu kapan?
Kan saya sudah dua periode di sini.
Periode pertama ada?
Periode pertama ada, tapi setengah. Tapi awal-awal saya masuk itu kan kamera segala macam kan ada di lorong-lorong publik, lorong tengah... Kemudian saya bilang, enggak boleh, ini kan ruang tempat pertemuan, yang saya pikir silakan saja orang kalau mau tahu siapa yang masuk ke sini, kemudian apa yang dilakukan di sini. Sejak ada peristiwa-peristiwa yang menurut saya agak mengkhawatirkan, itu bisa saja kalau orang mau ke sini, tasnya saya suruk cek. Jangan-jangan tasnya ditinggalkan di sini dan isinya uang. Kan saya enggak pernah tahu, bawa apa di situ. Saya minta itu diamankan dan saya minta kita berdialog saja enggak usah ada sesuatu di sini.
Tapi peristiwa kemarin membuat kita jauh lebih hati-hati. Apalagi, tentu ini mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kita. Dan saya menyadari betul bahwa menyelenggarakan pemilu, hal yang paling penting itu adalah membangun kepercayaan publik. Makanya kemarin, saya langsung saya kumpulkan KPU provinsi, ketua KPU, sekretaris KPU, panggil semua ke Jakarta. Saya ingatkan, ada peristiwa ini, peristiwa ini, dan saya katakan, kalau ada yang nakal kita harus ambil tindakan tegas.
Mungkin publik marah ya kalau ada begini, tapi untuk memberi dampak yang baik ke depan kita harus tuntaskan sekarang. Bahkan saya katakan kepada teman-teman, kalau ada orang yang menilai, ‘Kok di zaman Pak Arief ini banyak yang melakukan gini-gini?’ Ya, sudah enggak apa-apa. Yang penting generasi ke depan enggak ada yang melakukan begini.
Melakukan begini maksudnya?
Maksudnya, kalau ada yang melakukan gini, hal yang sama lagi, tangkap. Enggak usah ditutup-tutupi. Supaya banyak pihak mengambil pelajaran. Saya pikir, peristiwa ini bukan hanya penting diambil pelajaran oleh KPU, oleh penyelenggara pemilu, tapi juga oleh peserta pemilu. Anda mau ngapa-ngapain kalau regulasinya tidak memungkinkan, tidak akan kita putuskan berdasarkan hal yang di luar undang-undang.
Kalau berkaca dari kasus kemarin, sebetulnya peserta pemilu mencoba menggoda?
Ya, makanya ini jadi pelajaran buat kita semua, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, termasuk, kemarin kan ada polemik juga. Itu karena eh, apa namanya, ada putusan MA (Mahkamah Agung), gitu-gitu lho. Jadi, ini pelajaran penting bagi banyak pihak. Jadi, kami berharap lembaga peradilan kalau mengeluarkan sesuatu, ya, mesti hati-hati. Karena pemilu ini, tahapan kegiatannya sudah diatur dengan jelas. Semua diatur terperinci. Jadi, jangan sampai apa yang diputuskan kemudian itu malah membalikkan hal lama yang sebetulnya enggak bisa dibolak-balik seperti itu.
Artinya keputusan Mahkamah Agung itu enggak pada tempatnya?
Iya, enggak bisa.
Karena sengketa pemilu kan sebetulnya di MK, ya?
Ya, kalau orang berbicara hasil pemilu kan di Mahkamah Konstitusi. Nah, kalau kami diperintahkan, hasil ini dipindahkan ke sini, bagaimana cara kami memindahkan? Karena itu mengubah sertifikat berita acaranya. Kalau diubah, berarti ada angka yang diubah. Sementara angka yang diubah itu hanya diperkenankan kalau ada putusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Sikap KPU dianggap berbeda dengan kasus PAW Mulan Jameela kemarin. Tanggapan Anda?
Enggak berbeda. Standar kita sama. Itu kalau dirunut semua, ada beberapa peristiwa itu, standar yang kita gunakan sama. Makanya, kita jelaskan kepada publik ada tahapan-tahapan yang tidak bisa dibolak-balik. Misalnya, ketika orang ditetapkan perolehan suaranya, ketika orang ditetapkan sebagai calon terpilih. Kemudian ketika mereka dilantik. Kemudian ketika mereka diganti pascapelantikan. Tahapan-tahapan itu ada aturan rigid-nya.
Kasus Mulan bagaimana?
Enggak ada suara yang dialihkan. Kalau ada orang yang dipecat, ya, dia tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pelantikan.
Artinya KPU melihat kasus Mulan sudah sesuai regulasi?
Sudah. Kita pelajari detail itu. Kalau orang dipecat, enggak memenuhi syarat, ya, sudah kita ganti. Nanti beda lagi kalau pemecatan itu terjadi setelah pelantikan. Mekanismenya tidak lagi melalui calon terpilih. Kalau penetapan orang terpilih sebelum dilantik, itu hubungan hukumnya kan partai dengan KPU. Tapi, kalau orang sudah dilantik, dipecat, hubungan hukumnnya itu, partai mengirim surat ke DPR. DPR mengirim suratnya kepada KPU. Jadi, KPU berhubungan dengan DPR karena sudah dilantik.
Jadi, mekanisme itu yang harus dipahami oleh banyak pihak. Kasus Harun Masiku itu kan yang terakhir itu kan ada permintaan untuk dilakukan PAW. Lho, kalau PAW, partai jangan berhubungan dengan kita. Partai ke DPR, DPR ke kita. Beda dengan kasus calon yang terpilih. Jadi, kita sangat hati-hati untuk memproses.
Kalau ada penilaian KPU sikapnya mencla-mencle di kasus Harun dan Mulan?
Salah itu. Kita konsisten. Regulasinya ini, maka kita akan terapkan ini. Sebetulnya, ini bukan satu-satunya kasus. Di Sulawesi Selatan ada.
Sebelumnya sudah ada, maksudnya?
Maksudnya, permintaan-permintaan untuk pergantian gitu lho. Ini bukan satu-satunya. Cuma ini menjadi isu yang menarik, isu besar jadi perhatian karena ini kan DPR RI case-nya. Mulan Jameela, Harun Masiku. Tapi sebetulnya kasus di DPRD ada juga. DPRD Sulsel kemarin.
Itu enggak jadi masalah?
Bukan. Maksud saya, cara kami menyelesaikan, baik DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, itu standarnya sama semua. Cuma yang lain enggak terlalu menjadi perhatian media, mungkin karena isunya lokal. Tapi, Mulan Jameela, Harun Masiku ini menjadi isu yang luar biasa karena kan DPR RI, jadi isu nasional.
PAW itu sesuatu yang biasa. Tapi, kenapa kerap jadi masalah?
Mungkin itu menjadi masalah kalau mekanismenya dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebetulnya orang di-PAW itu biasa. Ada beberapa alasan. Pertama, orang meninggal dunia. Masa orang meninggal dunia tidak digantikan? Biasa, itu digantikan. Orang mengundurkan diri. Itu biasa, diganti. Orang tidak memenuhi syarat, tiba-tiba ada putusan incracht, jadi terpidana dan ditahan. Udah, dia tidak memehuhi syarat. Atau itu tadi, dipecat. Jadi, biasa. Kalau prosedur tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan itu yang jadi masalah.
Salah satu usulan untuk mencegah kasus Pak Wahyu terulang, dengan putusan DKPP, diharapkan KPU menyusun kode etik yang mengatur internal komisionernya. Kira-kira, apa yang dilakukan KPU supaya kasus semacam ini tidak terjadi lagi?
Pertama, untuk internal kita sudah punya, pedoman dan perilaku etik.
Itu mengatur detail?
Iya, apa yang boleh dan tidak boleh. Kemudian secara institusional, undang-undang juga membentuk lembaga yang namanya DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Itu untuk menyelesaikan sengketa etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan hanya KPU, tapi juga Bawaslu. Itu sebenarnya, menurut saya, sudah cukup. Sekali lagi, ini kembali kepada individu masing-masing. Sama, negeri ini punya undang-undang, KUHP perdata atau pun pidana. Kan aturannya jelas, tidak boleh berbohong, mencuri, macam-macam. Tapi tergantung kepada individu masing-masing, apakah mereka menghormati, menjalankan dan mematuhi ketentuan itu. Nah, di penyelenggara pemilu, sudah diatur etik itu.
Itu sudah cukup menurut Anda?
Menurut saya, sudah cukup. Dia mengatur detail kok, kita harus berelasi dengan siapa dan bagaimana.
Kalau ada dorongan agar komisioner tidak berhubungan dengan peserta pemilu, apa mungkin?
Enggak mungkin. Jadi begini, penyelenggara pemilu, KPU ini menurut konstitusi ditetapkan dengan karakteristik yang berbeda dengan lembaga-lembaga lain. Dia bersifat nasional (ada di seluruh wilayah Indonesia), dia bersifat tetap (dia permanen lembaganya) dan dia bersifat mandiri. Tetap nasional dan mandiri. Mandiri itu bukan berarti dia terisolir dan tidak berhubungan dengan siapa pun. Bukan. Dia silakan berhubungan dengan siapa pun karena itu perlu. Tapi dalam membuat kebijakan dia harus mandiri. Ketika dia memutuskan sesuatu, membuat kebijakan tidak boleh ada partai politik membuat intervensi, memengaruhi. Ada lembaga lain datang memengaruhi. Tidak boleh. Jadi kemandirian itu bukan berarti dia sendiri, terisolasi. Tidak. Tetapi ketika kamu mengambil kebijakan, maka kamu harus secara mandiri. Itu.
Ketika ada peluang komisioner ketemu dengan peserta pemilu...
Komisioner pasti ketemu dengan peserta pemilu. Anda lihat ketika kita mau rekap, apa terjadi dialog dengan peserta pemilu. Itu terjadi.
Asal tetap di ruang publik, ya?
Ya, itu yang diatur. Ketika kita melakukan kampanye, kan kita monitoring mereka dan pasti bertemu dengan mereka. Lalu, apa terjadi dialog dengan mereka? Sangat mungkin terjadi. Tetapi kan yang tidak boleh adalah melakukan sesuatu yang melanggar regulasi.
Setelah kasus Pak Wahyu, apa yang berbeda di KPU?
Tentu saya mengingatkan bahwa ini jadi pelajaran penting bagi kita. Kita harus semakin berhati-hati. Ambil hikmahnya. Jangan pernah menjanjikan, membuat kebijakan karena dipengaruhi faktor-faktor yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Karena faktor pertemanan?
Iya, faktor pertemanan, karena takut diintervensi. Apalagi karena diberi suap. Ini pelajaran berharga bagi kita semua.
Dari sisi aturan untuk komisioner enggak ada yang berubah?
Enggak ada, cuma kita dalam pertemuan dengan KPU seluruh Indonesia, kami mengingatkan kembali regulasi-regulasi tentang etik, gratifikasi, suap. Perilaku-perilaku itu kita tekankan kembali kepada mereka.
Setelah kasus Pak Wahyu, benarkah ada tekanan yang lebih intens kepada KPU?
Enggak. Justru malah pihak-pihak di luar jaga jarak, malah hati-hati kalau mau dekat dengan KPU. Malah khawatir nanti menimbulkan persepsi macam-macam.
Sebetulnya kasus itu kan seolah menunjukkan, ‘Oh, ternyata KPU bisa tembus juga’. Tanggapan Anda?
Enggak. Kalau mau disimpulkan mungkin, ya, KPU bisa tembus. Tapi, saya bilang enggak juga. Kenapa? Karena faktanya, ketika kami mengambil keputusan, enggak berubah. Termasuk Pak Wahyu menyetujui keputusan yang kita buat itu. Sebetulnya agak aneh, dia setuju keputusan yang kita buat tapi ada peristiwa di luar seperti itu. Jadi, memang agak unik.
Kasus Pak Wahyu apa dampaknya terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020?
Sebetulnya sampai sejauh in, enggak ada dampaknya. Selain itu tadi, saya mengingatkan teman-teman KPU di provinsi/kabupaten/kota, Anda harus hati-hati menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Tetapi, kalau ditanya dampak, apalagi dipersepsi itu dampak negatif, menurut saya, enggak ada. Kenapa? Karena tahapan berjalan sebagaimana tahapan yang disusun dalam peraturan KPU.
Tidak memengaruhi kinerja komisioner?
Enggak, mereka bekerja sebagaimana biasanya. Saya justru melihat, mudah-mudahan, ya, ini memberi dampak positif. Apa, ya, membuat teman-teman jauh lebih berhati-hati. Hati-hati kamu bertemu siapa pun, menerima apa pun, menjanjikan apa pun. Itu kalau dilanggar, berisko besar terhadap Anda.
Sejauh ini persiapan pilkada seperti apa?
Saya biasanya mengukur persiapan sekurang-kurangnya di tahap awal itu dari tiga hal. Apakah pilkada ini, regulasinya sudah disusun dengan baik? Sudah. Semua regulasi untuk seluruh tahapan sudah kita buat. Bahwa ada beberapa hal yang kita revisi, tapi kan regulasi yang sebelumnya masih berlaku. Jadi regulasi sudah oke.
Yang kedua SDM-nya. KPU provinsi masih lengkap. Artinya enggak ada yang dipecat, diberhentikan, mengundurkan diri enggak ada. Masih lengkap. KPU kabupaten/kota, karena putusan DKPP yang terakhir itu di beberapa tempat harus kita lakukan pergantian. Karena di beberapa tempat diberhentikan oleh DKPP. Terutama di Papua, ya. Ada beberapa yang diberhentikan. Sementara dalam proses pemberhentian. Tapi, secara umum, 270 daerah, personelnya sudah siap. Saya juga minta sekretaris jenderalnya mengecek, apakah semua sudah ada sekretarisnya. Apakah semua ada kabag/kasubag sampai staf-stafnya semua. Kalau ada yang kurang, harus segera kita proses.
Ketiga, anggaran. 270 daerah sudah menandatangani NPHD. Tapi ada hal yang saya minta kepada mereka terkait anggaran ini. Pastikan bahwa pencairannya itu cukup. Jangan-jangan duitnya ada, tapi dicairkan sedikit-sedikit. Enggak cukup. Yang kedua, pencairannya harus tepat waktu.
Anda mengingatkan ini, apakah sebelumnya menjadi kendala?
Iya. Itu biasanya jadi problem. Sekarang juga jadi problem, tapi terjadi di satu dua daerah. Misalnya, harusnya uang cair Januari, tapi ternyata cairnya bulan Februari. Tapi ini hanya terjadi di satu-dua daerah, secara umum proses pencairan maupun waktunya tepat waktu. Hanya di beberapa daerah yang terlambat. Ada yang mestinya untuk tahap kedua dicairkan Rp10 miliar, tapi ternyata dicairkan Rp5 miliar.
Itu berpengaruh enggak?
Ini harus dilihat case by case, ya. Apakah di daerah itu sedang melaksanakan tahapan yang membutuhkan anggaran atau tidak. Kalau uangnya sudah cukup, ada kegiatan tapi tidak membutuhkan anggaran, misalnya. Kan ada beberapa kegiatan yang bersifat administratif, no problem. Tapi, juga ada kegiatan yang membutuhkan anggaran. Misalnya, kita melakukan rekrutmen anggota PPK, lho itu membutuhkan anggaran. Kalau tidak ada anggaran, gimana proses itu bisa berjalan.
Jadi kalau tiga hal ini siap, maka dapat disimpulkan persiapan di daerah itu sudah siap. Baru kemudian kita cek tahapan-tahapan selanjutnya sesuai dengan tahapan yang sudah disusun. Misalnya, rekrutmen PPK. Kita lihat, kamu rekrutmen tepat waktu, enggak? Orang yang direkrut ada yang bermasalah, enggak? Begitu seterusnya. Nanti kita cek tahapan berikutnya, PPS. Tahapan berikutnya pengadaan logistik. Tahapan berikutnya pelaksanaan kampanye. Sampai pemungutan, perhitungan dan perekapan suara.
Posisi hari ini, kira-kira ada kendala?
Enggak ada. Sampai hari ini enggak ada kendala. Hari ini kan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk level provinsi untuk pemilihan gubernur. Sudah selesai. Dan tiga hari ke depan, teman-teman masih melakukan proses tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk level kabupaten.
Kalau kita ikuti anggaran, ternyata anggaran di 270 daerah itu diturunkan ya? Dari semula yang diajukan sebesar Rp11,2 triliun jadi Rp9,9 triliun. Kurang enggak?
Enggak (kurang). Sampai hari ini tidak. Walaupun ada 1-2 kabupaten yang mengatakan, Pak, ini anggaran kami mepet. Saya selalu berpandangan begini, ketika pemerintah daerah dan KPU sudah menandatangani (NPHD), itu artinya kedua belah pihak sudah paham bahwa anggaran ini cukup. Kalau enggak cukup berarti yang merencanakan ini salah. Ada juga yang mengeluh, dia usul, misalnya, Rp12 miliar, tapi ternyata disetujui Rp10 miliar. Dan dia tanda tangan. Terus dia mengeluh kepada saya. Itu kau yang harus tanggung jawab.
Tapi, penurunannya tajam ya?
Ya, itu kan banyak faktor ya. Kita mau berhemat, macam-macam lah.
Itu rasionalisasi anggaran itu di daerah mana saja?
Saya enggak hafal ya. Tapi, terakhir yang kita bahas sampai beberapa waktu itu, ada di daerah Sumatera. Tapi, di daerah kabupaten ya. Ada juga di daerah Sulawesi sana. Dua atau tiga daerah.
Jadi meskipun dikurangi, Anda yakin bahwa seluruh proses tahapan ini tidak terganggu ya?
Karena ketika KPU provinsi/kabupaten/kota tanda tangan, itu artinya Anda punya tanggung jawab bahwa anggaran itu cukup untuk melaksanakan pilkada dengan baik. Kalau kemudian pilkada-nya berjalan tidak baik dan dia beralasan anggaran sedikit, ya, itu kamu yang salah. Artinya, kamu yang tidak merencakan dengan baik.
Pernah ada persoalan enggak terkait hal ini?
Ada, di beberapa tempat. Tapi, tidak bisa disimpulkan sebagai suatu persoalan yang besar. Tidak menggagalkan pilkada. Misalnya ada distribusi logistik di daerah pegunungan, kepulauan, itu terlambat. Itu mengganggu enggak? Ya, tapi itu tidak menimbulkan persoalan sampai pilkadanya gagal. Bisa langsung diatasi.
November lalu, ada sejumlah daerah yang belum menandatangani NPHD. Kondisi hari ini?
Kalau sekarang sudah semua. Tapi memang, cuma saya enggak hafal daerahnya. Sampai Januari kemarin masih ada satu-dua daerah yang anggarannya terlambat dicairkan. Sampai hari ini masih ada daerah yang terlambat mencairkan. Mereka (KPUD) melaporkan ke kita. Padahal mereka sudah menandatangani NPHD. Artinya yang menandatangani NPHD itu harusnya punya komitmen yang sama untuk bisa mencairkan itu tadi, jumlahnya pas, waktunya tepat.
Yang sering terjadi kan ada tarik-menarik antara pemda setempat dengan KPUD, tanggapan Anda?
Itulah mengapa, KPU RI sebetulnya... saya di periode pertama, sebelum UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dibuat, sudah mengusulkan ketika revisi undang-undang, sebaiknya pemilihan kepala daerah itu biayanya ditanggung APBN. Supaya tidak ada konflik kepentingan di daerah, terutama biasanya yang muncul ya, konflik kepentingan petahana. Ya, tapi karena pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR berpandangan lain bahwa tetap dengan APBD saja. KPU kan bukan pembuat undang-undang.
Tapi, peluang itu sebetulnya bisa?
Bisa. Bisa. Sebetulnya ruang itu ada. Dulu kan ada kejadian seperti itu ada. Saling menyalahkan. Makanya, KPU mengusulkan dibiayai APBN. Pasca-UU 2017 itu kan ada Pilkada 2017, Pilkada 2020. Nah, mungkin ini bisa menjadi salah satu evaluasi kita, apakah kita tetap pakai APBD atau dibiayai oleh APBN.