Tokoh Nasional yang juga ekonom, Emil Salim, memperingatkan agar Indonesia jangan sampai kembali ke zaman Orde Baru atau Orba yang penuh dengan praktik korupsi. Karena itu, pentingnya bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK.
Menurutnya, langkah DPR dan pemerintah merevisi UU KPK merupkan suatu langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dampaknya bisa membawa Indonesia kembali ke zaman korup. Hal itu amat bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi pada zaman orde lama.
Dia menuturkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR RI dapat melemahkan lembaga antirasuah. Sejumlah aturan yang tercantum dalam RUU itu dinilai dapat melumpuhkan kerja penindakan korupsi.
“Penyadapan, penyidikan semua diberantas dikucilkan. Kebebasan KPK menjalankan usaha seperti dulu dikebiri. Dengan demikian revisi UU KPK tidak bertujuan memperkuat, sebaliknya justru malah memperlemah,” kata Emil dalam konferensi pers di Galeri Cemara 6, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Emil menjelaskan sedikit sejarah tentang upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak di bawah kepemimpinan Jenderal Nasution pada 1957. Perjuangan melawan prkatik rasuah itu kemudian berlanjut hingga pergantian kepemimpinan pada 2002, di mana Megawati memprakarsai berdirinya KPK.
“Sejak KPK berdiri, upaya pemberantasan korupsi berjalan baik dengan ditangkapnya kepala MK, Ketua DPR, Ketua DPD, beberapa menteri, beberapa gubernur, dan macam-macam pejabat. Hal yang tidak pernah terjadi sejak bangsa kita berdiri,” ucapnya.
Namun demikian, kinerja yang sudah baik itu akan berubah menjadi kemunduran seiring dengan revisi UU KPK. Karena itu, Emil merasa perlu melakukan upaya penolakan terhadap revisi UU KPK. Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu KPK.
Senada dengan Emil, tokoh pendidikan Albert Hasibuan, menilai penerbitan Perppu untuk mengganti UU KPK itu bertujuan untuk kepentingan pemberantasan korupsi ke depan bagi Indonesia.
Salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta kepada pendukungnya untuk mendukung Presiden Joko menerbitkan Perppu KPK. "Revisi KPK ini tidak logis, kalau KPK berjalan damai kenapa harus direvisi. Ada istilah, jangan ubah tim yang menang. Saya harap Jokowi mengerti dan dapat menerbitkan Perppu," kata Albert.