close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (kiri) dan Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) Nurhayati Ali Assegaf menutup World Parliamentary Forum on Sustainable Development (WPFSD) di Badung, Bali, Kamis (13/9). Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (kiri) dan Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) Nurhayati Ali Assegaf menutup World Parliamentary Forum on Sustainable Development (WPFSD) di Badung, Bali, Kamis (13/9). Antara Foto
Politik
Kamis, 04 Oktober 2018 16:05

Fadli Zon diminta tanggung jawab soal penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet

Menyakitkan anggota dewan selaku pembuat undang-undang, namun tak paham dengan hal yang dibuatnya sendiri
swipe

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, diminta turut bertanggung jawab secara hukum atas informasi hoaks atau kebohongan yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet. Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu turut serta dalam menyebarkan berita bohong tersebut.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Meutya Viada Hafid, mengatakan Fadli Zon sebagai anggota dewan yang turut membuat undang-undang, mestinya konsisten mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak cukup hanya menghapus berita kebohongan yang telah disebarnya dan kemudian hanya membuat pernyataan.

Anggota dewan itu ikut bersama-sama dalam proses pembuatan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). UU ITE disusun dalam waktu lama dan menghabiskan banyak energi. Perdebatannya diarahkan pada bagaimana melindungi publik, agar publik mendapatkan informasi yang benar," kata Meutya di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).

Meutya menjelaskan, UU ITE itu sempat direvisi dan disepakati bersama pada 2016. Kesepakatan itupun diketuk di rapat paripurna DPR. Kata Meutya, sangat menyakitkan apabila anggota dewan selaku pembuat undang-undang, namun tak paham dengan hal yang dibuatnya sendiri.

"‎Menyakitkan bagi kami yang turut membahas UU ini, bahwa banyak politisi, bahkan ada pimpinan DPR yang tidak memahami UU ITE," ujarnya. 

Seperti diketahui, selain Fadli Zon ada juga anggota DPR dari Partai Gerindra, Rachel Maryam, dan anggota DPD RI, Fahira Idris. Mereka dianggap Meutya  menyebar hoaks di mana hal tersebut telah melanggar UU ITE. Karena itu, mereka pun seharusnya juga bertanggung jawab. Adapun Ratna Sarumpaet, kata Meutya, bisa saja tidak terjerat UU ITE karena memang tidak menyebarkannya melalui jejaring media sosial.

"Bagi kami itu tidak dapat diterima sama sekali," kata Meutya.

Meutya menegaskan, meskipun telah meminta maaf, namun hukum harus tetap ditegakkan. Sebab, semua sama di mata hukum. Sejauh ini, sudah banyak korban yang terkena UU ITE atas ketidakpahamannya. Tapi mereka yang paham justru tidak boleh sampai luput dari peneggakkan UU ITE dan hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Tidak masuk akal jika Fadli Zon dan kawan-kawan tak tahu isi UU ITE," ujarnya. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan