Perdebatan mengenai sistem pemilihan umum masih menuai pro-kontra di masyarakat. Ada plus dan minus dari masing-masing sistem, baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka.
Dalam diskusi yang digelar Moya Institute bertajuk “Pemilu Proporsional Tertutup: Kontroversi”, Jumat (20/1/2023), mengemuka sejumlah argumentasi pro maupun kontra terhadap sistem pemilu. Politikus reformasi sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, misalnya, dengan tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut Fahri, sistem proporsional terbuka yang dipakai dalam beberapa pemilu terakhir sudah tepat.
“Sistem demokrasi langsung memilih orang itu sudah benar. Itu auratnya demokrasi. Aurat itu harus dijaga, jangan malah yang tidak penting ditutup,” ujar Fahri.
Fahri beranggapan, bila pada Pemilu 2024 Indonesia kembali menerapkan sistem proporsional tertutup, maka akuntabilitas politik akan rusak. Sebab menurut Fahri, transaksi politik antara rakyat dan pemimpin harus dilakukan secara langsung, tidak melalui perantara partai politik. “Mandataris hanya bisa muncul kalau pemberi dan penerimanya bisa saling berhubungan langsung,” ujarnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul berpendapat, pasal-pasal konstitusi tidak banyak menyinggung mengenai pemilu, sehingga muncul kesan persoalan tersebut dilepaskan kepada parlemen dan undang-undang. Sehingga pemilu terkesan hanya berkaitan erat dengan kepentingan partai politik. “Sebenarnya UUD 1945 tidak juga nenyentuh partai politik. Tetapi dalam ilmu politik dan praktiknya, nyatanya partai politik itu penting,” ujar Chudry.
Chudry berpendapat, untuk memperkuat demokrasi dan sistem kepartaian, maka sistem pemilihan proporsional tertutup adalah yang terbaik. Meski begitu, dia menyarankan agar istilah sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu tertutup diubah. Sebab kenyataannya, yang terbuka atau tertutup selama ini bukanlah sistem pemilunya, melainkan mekanisme yang terjadi di dalam partai politik.
Pemerhati isu-isu strategis Duta Besar Prof Imron Cotan mengatakan, tanpa pernah disadari sebenarnya sistem politik dan ekonomi Indonesia berbasis paham sosialis. Hal tersebut tecermin pada sila keempat Pancasila (musyawarah/mufakat), yang menjadi landasan sistem politik dan Pasal 33 UUD 1945 (pengelolaan kekayaan alam oleh negara) terkait dengan sistem perekonomian nasional.
Dengan demikian, Imron menilai, sistem pemilu yang terbaik seyogyanya adalah yang mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. “Gotong royong dan persatuan kesatuan harus ditonjolkan dalam politik Indonesia, karena terasa ada pembelahan akibat Kontestasi 2014 dan 2019, yang lalu,” imbuh Imron.
Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya Prof Hermawan Sulistyo menuturkan, yang perlu dimaknai adalah kepentingan apa paling diperlukan dalam politik Indonesia ke depannya. Hermawan menjelaskan, misalnya yang terasa dibutuhkan adalah penguatan sistem dan pilihan sistem pemilu proporsional tertutup merupakan yang tepat. Namun jika dirasa penting mengutamakan keterwakilan, maka sistem proporsional terbuka yang terbaik.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto memaparkan, sistem proporsional tertutup maupun terbuka pernah dipraktikkan sejak awal reformasi sampai sekarang dalam kehidupan politik bernegara Indonesia. Kendati demikian, Hery berpendapat, kedua sistem politik pemilu tersebut tidak ada yang sempurna dan apa pun nanti yang dipilih harus dapat meningkatkan kualitas demokrasi.