Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, proses legislasi terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) harus ditelusuri hambatannya. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah hambatan ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau Komisi V DPR yang mengusulkan pembahasan RUU LLAJ.
"Nanti akan kami cek sejauh mana RUU ini telah dibahas di internal Baleg, dan bisa saja Komisi V kalau merasa ada kelambanan di dalam pengambilan keputusan harmonisasi di Baleg, dapat menelusurinya," ujar Herman kepada wartawan, Rabu (5/7).
Menurut Herman, Fraksi Demokrat belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait surat permohonan yang diusulkan Komisi V agar RUU LLAJ segera dibahas pada Oktober 2021. Dia berdalih, pihaknya belum melihat langsung surat dimaksud, termasuk soal surat permohonan yang dilayangkan kedua kalinya dari Komisi V ke Baleg.
"Apakah ada sesuatu yang menjadi hambatan? Dan ini bisa dikomunikasikan dengan Baleg, selama memang urgensinya betul-betul dalam skala yang harus diselesaikan. Sebagai anggota Baleg, nanti saya cek lagi, saya harus tanyakan juga ke Baleg, nanti saya infokan kembali," ujar Herman.
Herman menegaskan, terdapat tahapan yang harus dilalui dalam proses pembahasan legislasi. Begitu masuk ke Baleg, kata dia, akan masuk pada tahap harmonisasi. Sambil menunggu harmonisasi, lanjut Herman, biasanya ada hal-hal yang harus diperbaiki.
Terpisah, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama mengatakan, pihaknya sejak awal memprioritaskan RUU Jalan dan RUU LLAJ pada 2022. RUU Jalan telah disahkan menjadi Undang-Undang Jalan pada akhir tahun 2021 dan saat ini Komisi V memprioritaskan pembahasan RUU LLAJ.
"LLAJ itu jadi prioritas, kami akan dorong lagi di Baleg. Kami akan komunikasi dan desak Baleg memasukkan di prioritas 2022. Kan masih bisa masuk perubahan, karena setiap saat ada evaluasi oleh Baleg," ujar Suryadi.
Menurut dia, Komisi V saat ini sedang melakukan pendalaman melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan stakeholder mulai dari pakar transportasi, praktisi hingga beberapa asosiasi. RDP ini dilakukan dengan tujuan mematangkan substansi yang nanti akan disiapkan oleh Badan Keahlian DPR.
"Kami akan dorong kembali supaya RUU LLAJ ini menjadi prioritas di 2022. Kami masih optimistis, mudah-mudahan tidak ada kendala. Kemarin kami memaklumi ada keterbatasan pembahasan karena situasi Covid-19 dan lain-lain," kata Suryadi.
Dia menambahkan, penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ di Komisi V terus mengalami penambahan substansi. Jika pada awalnya mengakomodir soal angkutan online, belakangan setelah menggelar rapat dengan stakeholder, diketahui banyak substansi yang memang perlu dimasukkan.
"Ternyata setelah kita buka, banyak masalah yang harus didalami. Termasuk menyangkut kewenangan polisi dalam mengeluarkan SIM, termasuk ODOL, termasuk koordinasi dengan Kemenperin mengenai kendaraan yang boleh diperjualbelikan di pasar sementara di jalanan tidak disiapkan sarananya," ujarnya.