Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menindaklanjuti 77 perkara tindak pidana pemilu di tahapan proses Pilkada 2020. Puluhan perkara yang ditindaklanjuti itu berasal dari 422 temuan dan aduan masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengemukakan, dari 77 perkara tindak pidana tersebut, sebanyak 23 perkara sudah masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, dua perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), 10 perkara sudah masuk tahap satu dan 31 perkara tahap penyidikan.
Lebih lanjut Awi menuturkan, penyidik telah menghentikan belasan perkara karena tidak cukup alat bukti. Namun, dia tidak merinci perkara apa yang telah dihentikan itu.
"11 perkara sudah dihentikan karena tidak cukup alat bukti," tutur Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Menurut Awi, jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani Polri terdiri dari pemalsuan data, tidak melakukan verifikasi dan rekap dukungan, mutasi pejabat, menghilankan hak seseorang menjadi calon, mahar politik, dan politik uang, serta kampanye dengan melibatkan pihak yang dilarang dalam undang-undang.
"Sementara kasus pelanggaran protokol kesehatan ada sebanyak 24 kasus terkait Pilkada Serentak ini," kata Awi.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Terdapat 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang akan melakukan pemilihan.