close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto. Dokumentasi Setkab
icon caption
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto. Dokumentasi Setkab
Politik
Selasa, 29 Maret 2022 12:32

Gemas Terawan dipecat, DPD segera panggil IDI

Sylviana menyebut, Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. 
swipe

Komite III DPD RI akan memanggil pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemecatan permanen mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Tujuannya, meminta penjelasan organisasi profesi tersebut atas keputusannya yang menuai pro dan kontra.

"Ini sebagai catatan kami di Komite III. Kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi," ujar Ketua Komite III DPD, Sylviana Murni, dalam keterangannya, Selasa (29/3). 

"Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang bersangkutan? Karena bagaimanapun, beliau pernah berjasa bagi negara ini," imbuh dia.

Sylviana mengapresiasi jasa Terawan selama ini, terutama dalam pengembangan vaksin nusantara, yang merupakan vaksin Covid-19 berbasis sel dendritik.

"Tidak sekadar mendukung, tapi saya juga sudah disuntik vaksin nusantara," jelasnya. Sylvia Murnia menerima vaksin nusantara pada 21 Mei 2021.

Dia menilai, pemecatan Terawan sebagai anggota IDI berhak diperjuangkan agar ada keputusan yang bijak. Sylviana menyebut, Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. 

"Banyak prestasinya. Kami akan memperjuangkannya," janjinya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya berpendapat, pemecatan Terawan oleh IDI tidak sah dan sangat berbahaya bagi dunia kedokteran. Dalihnya, berdasarkan hasil keputusan IDI yang telah dipelajari secara saksama.

Di dalam keputusan itu, klaim politikus Partai Gerindra ini, ada sejumlah hal yang menyebabkan pemecatan tidak sah. Misalnya, pemecatan baru rekomendasi Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI dan perlu dieksekusi terlebih dahulu oleh Pengurus Besar (PB) IDI. 

Sementara itu, pengurus lama telah demisioner dan pengurus baru belum dilantik. Namun, rekomendasi MKEK itu disebut dibacakan di dalam Muktamar IDI di Aceh oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan