Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, geram dengan beredarnya konten bernarasikan ketua umumnya, Prabowo Subianto, melanggar hak asasi manusia (HAM) setiap menjelang pemilihan presiden (pilpres). Baginya, itu adalah hoaks dan fitnah.
"Tak ada setitik pun fakta hukum bahwa Pak Prabowo pernah melanggar HAM. Terkait fitnah di media sosial soal kasus penghilangan paksa crystal clear, Pak Prabowo tidak bersalah," ujarnya dalam keterangannya, Senin (31/7).
Habiburokhman menerangkan, setidaknya ada 4 fakta hukum yang menerangkan Prabowo tak terkait dengan kasus pelanggaran HAM. Pertama, tidak ada alat bukti dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut keterlibatan Menteri Pertahanan (Menhan) itu, baik melakukan sendiri atau bersama-sama hingga memberikan perintah.
Kedua, Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP kepada Prabowo hanya berisikan saran. "Bukan sebuah putusan yang final dan mengikat," ucapnya.
Ketiga, Prabowo diberhentikan dengan hormat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) oleh Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Bahkan, diklaim disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa Prabowo selama bertugas.
Keempat, Habiburokhman melanjutkan, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis sejak 2006, yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejagung. Sesuai Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan sejak menerima hasilnya.