Partai Gerindra menganggap pemberian kartu identitas penyandang disabilitas oleh pemerintah sebagai suatu kebijakan yang salah. Bahkan dianggap sebagai suatu kebijakan yang akan menimbulkan permasalahan baru bagi pemerintah sendiri.
Ketua bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrokhman, menjelaskan permasalahan baru yang muncul berkaitan dengan pembayaran BPJS Kesehatan. Pasalnya sampai saat ini saja masih terdapat tunggakkan yang belum dibayarkan.
“BPJS Kesehatan saja masih punya tunggakan sampai Rp7 triliun, ini mau bagi-bagi kartu lagi. Nanti anggarannya dari mana?" kata Habiburrokhman seperti pada keterangan resminya, Rabu (5/12).
Habiburrokhman juga mengatakan alasan pemerintah yang menyebutkan pemberian kartu identitas penyandang disabilitas sebagai amanat UU Nomor 8 tahun 2016 sangatlah tidak tepat. Seharusnya pemerintah lebih mengedepankan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penyandang disabilitas.
“UU Penyandang Disabilitas itu belum ada peraturan pemerintahnya, ini sudah bagi-bagi kartu saja, apa dasarnya?" tuturnya.
PP menjadi penting karena menjadi salah satu acuan adanya Peraturan Daerah (Perda). Jika hal itu sudah ditetapkan, segala kebutuhan penyandang disabilitas secara merata akan lebih terjamin.
Apalagi peluncuran Kartu Identitas penyandang disabilitas tidak akan efektif, karena kebijakan itu dianggap belum terintegrasi dengan kebijakan disabilitas di level provinsi hingga kabupaten/kota.
Seperti diketahui, pemerintah membagikan 7.000 Kartu Identitas Penyandang Disabilitas pada peringatan Hari Penyandang Disabilitas pada 3 Desember lalu. Kartu tersebut secara simbolis diluncurkan oleh Presiden Jokowi di daerah Bekasi.
Pembagian kartu identitas penyandang disabilitas akan dibagikan secara merata sampai akhir 2018. Ribuan kartu tersebut akan didistribusikan melalui Kementerian Sosial.