close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Baleg sekaligus Anggota Fraksi Gerindra DPR, Supratman Andi Agtas. Dokumentasi DPR
icon caption
Ketua Baleg sekaligus Anggota Fraksi Gerindra DPR, Supratman Andi Agtas. Dokumentasi DPR
Politik
Rabu, 05 Agustus 2020 16:30

Gerindra sepakat amdal tak dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja

Pemerintah mempertahankan izin amdal dalam RUU Cipta Kerja.
swipe

Fraksi Partai Gerindra DPR sepakat dengan sikap pemerintah mempertahankan izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan (amdal) tak dihilangkan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipker).

"Saya sependapat dengan pemerintah, bahwa izin lingkungan itu tidak dicabut karena sudah terintegrasi di dalam perizinan berusaha," ucap politikus Gerindra sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8).

"Tapi jika teman-teman yang lain menganggap itu dicabut, ya, silakan. Tapi kalau saya, yang mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dengan RUU Cipta Kerja ini izin lingkungan itu sama sekali tidak dihapus," sambungnya.

Amdal menjadi salah satu topik yang cukup alot dalam pembahasan RUU Cipker. Menyangkut kewenangan pemerintah pusat atau daerah, salah satu perdebatannya.

Meski demikian, dalam rapat di Parlemen, Selasa (4/8), pemerintah menegaskan, amdal merupakan prinsipiel dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga, tidak boleh dihilangkan.

"Itu wajib dan akan kita kawal agar tidak berdampak kepada kerusakan dan pencemaran lingkungan," kata Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menambahkan, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan via RUU Cipker, baik kepada investor besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengahan (UMKM).

Dirinya melanjutkan, nantinya tak semua kelompok pengusaha membutuhkan amdal. Namun, tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan, seperti upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL/UPL).

"Kelas menengah itu ada UKL dan UPL-nya tetap ada. Nah, kelas besarnya tetap pakai amdal, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet. Karena kalau itu banyak, dibuat ribet, itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," urainya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan