close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Foto: dpr.go.id.
icon caption
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Foto: dpr.go.id.
Politik
Jumat, 03 Juni 2022 18:47

Gerindra bela Anies, sponsor BUMN untuk Formula E tak usah dipolitisasi

Anggaran CSR BUMN itu terbatas setiap tahunnya, sehingga tidak bisa mendanai Formula E.
swipe

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta semua pihak tidak mempolitisasi polemik ihwal Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak memberikan sponsor terhadap perhelatan Formula E. Menurutnya, anggaran CSR BUMN itu terbatas setiap tahunnya. Karena itu, tidak bisa mendadak saat mengajukan proposal permintaan sponsor sebuah kegiatan. 

"Ini sudah Juni, sehingga anggaran BUMN mulai menipis CSR-nya. Saya kan Komisi VI, tahu lah, kalau sudah Juni ini CSR BUMN mulai menipis. Karena kan dana CSR itu direncanakan," kata Andre kepada wartawan, Jumat (3/6).

"Jadi menurut saya, hal ini tidak perlu dipolemikkan. Enggak usah dipolitisasi, karena kerja BUMN bukan cuma urus Formula E doang. Kita doakan Formula E lancar, sukses besar," sambung dia.

Andre menyebut, dana CSR selama ini sudah banyak tersalurkan untuk membantu masyarakat Indonesia. BUMN, kata dia, memberikan bantuan bencana alam, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan bisnis UMKM. 

"Sehingga anggaran CSR BUMN itu sebenarnya udah diplot. Lalu, juga kita sama-sama tahu BUMN mendapatkan penugasan untuk G20," ujarnya. 

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, dari informasi yang ia terima, sebagian dari korporasi di bawah BUMN baru menerima proposal sponsorship Formula E dari panitia penyelenggara rata-rata sebulan sebelum event itu diselenggarakan.

Arya menjelaskan, dalam menerima proposal event berskala besar dan internasional, BUMN tentunya membutuhkan waktu untuk melakukan pengkajian sponsorhip.

"Termasuk juga melakukan pengkajian secara kelayakan bisnis dan model kerja sama agar memenuhi prinsip good corporate governance (GCG)," ujarnya lewat keterangannya, Jumat (3/6).

Arya menuturkan, pada dasarnya waktu pengkajian bervariasi di antara BUMN sesuai dengan peraturan di tiap perusahaan. Namun, umumnya pengajuan proposal sudah dilakukan pihak penyelenggara setidaknya tiga bulan sebelum event berlangsung.

"Dengan demikian, ada waktu yang cukup untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan yang didasari oleh aspek bisnis dan kontribusi nilai sosial BUMN kepada masyarakat," pungkas Arya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan