Giliran rombongan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sowan ke Rizieq Shihab di Arab Saudi pada Selasa malam (5/6). Pertemuan PKS dengan Rizieq terkait rencana membangun koalisi keumatan.
Ketua Presidium Persatuan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menjelaskan rombongan DPP PKS terdiri dari: Salim Al Jufri yang didampingi putranya, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, dan Habib Abu Bakar Al Habsyi mendatangi kediaman Rizieq.
Sebenarnya kunjungan PKS ke Rizieq di Mekkah bukan kali pertama. Bahkan Slamet menyebut dialog dengan PKS dan Rizieq paling sering lakukan.
"Dalam pertemuan tersebut membicarakan masalah kebangsaan dan membangun koalisi keumatan," kata Slamet kepada Alinea.id pada Rabu (6/6).
Selain koalisi keumatan, juga membahas segala persoalan bangsa yang harus segera diselesaikan. Sebab negara harus diselamatkan dengan adanya persatuan dan kesatuan umat.
Salah satu solusi dalam menjaga persatuan umat, Rizieq, kata Slamet, menyarankan segera membentuk sekaligus mengumumkan koalisi keumatan.
Soal nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), HRS mengharapkan setelah koalisi terbentuk, semua capres dan cawapres diberikan kesempatan yang sama dalam menyampaikan visi dan misinya. Juga, berdasarkan Ijtima Ulama yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang. Baru setelahnya, akan dideklarasi capres dan cawapresnya.
Berkenaan dengan kunjungan, Presiden PKS Sohibul Iman yang pada 1 Juni datang ke Istana Negara meyakinkan kunjungannya ke istana tidak ada hubungannya dengan koalisi dan pencapresan. Slamet menilai, sebagai salah satu pimpinan partai wajar jika kedatangan Sohibul ke istana tersebut sebagai lambang penghormatan kepada institusi negara.
"Jangan dikaitkan dengan koalisi, pencapresan ini betul-betul kepentingan negara," kata Slamet.
Kasus Rizieq dihentikan?
Di sisi lain, terkait status Rizieq dalam kasus dugaan chat pornografi diklaim oleh pengacaranya M. Kapitra Ampera telah dihentikan. Kapitra lewat pesan singkatnya mengatakan kasus pornografi yang membelit Rizieq sudah berstatus SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
“Silahkan polisi jelaskan pada masyarakat tentang kepastian hukum kasus Rizieq dan kalau sudah SP3 umumkan biar ada kepastian hukum segera. Karena ini menyangkut hak hidup seseorang,” tukas Kapitra.
Kapitra menuturkan kasus Rizieq sudah dihentikan sejak Februari lalu, namun saat kabar ini dikonfirmasi, polisi belum ada jawaban pasti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Mabes Polri yang berhak menjawab hal itu.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto jawabannya juga tidak tahu. Setyo mengaku informasi terakhir yang didapatnya kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Wah nanti tanya Kabareskrim ya, tidak tahu,” ujarnya pada (6/6).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal menyebut adanya kemungkinan kasus tersebut dihentikan atau SP3.
"Sepengetahuan saya, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut. Saat ini pengunggah belum diperiksa," ujar Iqbal.
Mengingatkan kembali, Kasus pornografi yang menimpa Rizieq bermula dari chatnya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat UU pornografi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.