Bebebrapa kepala daerah yang diusung Partai Demokrat (PD) membantah tuduhan adanya mahar politik oleh pihak Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal. Bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, 2018, dan 2020 hanya mengeluarkan biaya kampanye dan saksi.
Hal tersebut, dianggap wajar karena serta sudah dilaporkan kepada pihak terkait. Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengaku menghadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi ketua umum (ketum) PD saat itu.
Wahidin memaparkan kesiapannya bertarung dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017 Banten. "Tidak ada permintaan dari pak SBY maupun pengurus Demokrat. Saya tidak pernah mengeluarkan dana untuk mahar sekecil apapun, sepeserpun dalam bahasa sederhananya," tegas Wahidin, dalam keterangan tertulisnya, (15/3).
"Oleh karena itu, mulai hari ini jangan mengaitkan saya baik di media sosial maupun televisi bahwa Wahidin Halim kader Demokrat mengeluarkan mahar yang cukup besar, sehingga tidak menjadi pengurus. Saya tidak menjadi pengurus karena sibuk ngurusin rakyat sebagai Gubernur," lanjut dia.
Hal senada diungkapkan Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan (Sumsel), Lanosin Hamzah (Enos) yang memenangkan Pilkada 2020. "Saat dipanggil Partai Demokrat, saya memaparkan rencana kampanye dan kesiapan saya memenangkan pilkada. Ketum AHY dan pimpinan PD menilai secara objektif berdasarkan survei sebelum memutuskan mendukung pencalonan saya," jelas Enos.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak dimintai mahar apa pun. Tentu saja saya ditanya tentang kesiapan keuangan yang saya miliki untuk keperluan kampanye dan saksi. Wajar dong, karena saya akan bertarung," bebernya. "Saya tegaskan tidak ada mahar untuk DPP. Setahu saya, saya didukung semata-mata karena saya berpotensi paling besar untuk menang. Terbukti saya menang," ucap Enos.
Menurut Enos, tudingan setoran mahar ini dilontarkan oleh pihak KLB ilegal sebagai satu dari banyak pengalihan isu lainnya. Pihak KLB gagal membuktikan keabsahan penyelenggaraan kegiatan di Deli Serdang, Sumatra Utara, belum lama ini.
"Ini perlu diklarifikasi karena menyangkut tudingan pada pejabat publik dan berpotensi mencemarkan nama baik," tandasnya.