close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: Twitter
icon caption
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: Twitter
Politik
Kamis, 14 Juli 2022 13:02

Gugatan Partai Gelora ditolak, Fahri Hamzah: MK disandera aktor politik

Fahri Hamzah menilai Mk tidak lagi memiliki independensi.
swipe

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menjadi korban dari permainan politik, sehingga putusan yang dihasilkan tidak independen. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari putusan penolakan hakim konstitusi terhadap 30 kali gugatan uji materi (judicial review) terkait Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke MK.

"Saya tidak terlalu tertarik untuk menuntut Mahkamah Konstitusi terlalu banyak, sebab MK itu juga korban dari permainan politik sekarang," ujar Fahri Hamzah dalam keterangannya, Kamis (14/7).

Menurut Fahri, kamar yudikatif seperti MK harusnya independen, bukan justru terperangkap dalam permainan politik politisi. Saat ini, kata dia, aktor-aktor politik yang ingin berkuasa telah menyandera MK.

"Makanya saya berani mengatakan, MK adalah korban, karena saya pernah menjadi politisi, tahu betul permainan politik seperti ini," katanya.

Oleh karena itu, Fahri mengatakan, publik tidak bisa berharap banyak pada MK untuk memiliki kesadaran internal memperbaiki dirinya, karena telah disandera politisi.

"Jadi untuk memperbaiki MK ke depan, kita perlu elaborasi definisi negarawan agar mereka tidak mudah dipengaruhi politisi," ujarnya.

Fahri menilai, MK saat ini mendesak untuk dilakukan reformasi, karena keberadaanya telah melenceng dari tujuan awal pendiriannya, yakni sebagai penjaga konstitusi.

"MK sekarang perlu di reformasi. Kita ini terlalu romantis, sudah 30 kali ditolak, kalau sudah 30 kali, ya MK sudah disandera terus oleh politisi. Maka politisinya kita tumbangkan," tutur Fahri.

Fahri mengatakan, Partai Gelora akan menjadi yang terdepan dalam menjaga spirit demokrasi. Di mana ruhnya adalah menjaga sirkulasi pergantian kepemimpinan yang lancar.

"Partai Gelora percaya spirit demokrasi yang sehat ditandai dengan lancarnya sirkulasi kepemimpinan di setiap level. Sehingga demokrasi kita tidak dikuasai oligarki. Kita perlu mengawal demokrasi yang mengedepankan substansi," tuturnya.

Sementara, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, soal permohonan uji materi yang mempersoalkan keserentakan pemilu sudah dipertimbangkan dalam putusan-putusan sebelumnya, seperti Putusan Nomor14 Tahun 2013 dan No.55 Tahun 2019.

"MK sudah punya penafsiran sendiri, bahwa pemisahan Pemilu itu inkonstitusional, sementara yang serentak itu konstitusional. Keputusan itu, sudah jelas sehingga MK tidak perlu lagi mendengar keterangan ahli dan saksi, karena sudah memiliki penafsiran soal Pemilu Serentak," kata Fajar.

Menurut Fajar, putusan MK tersebut juga diperkuat dalam ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang memungkinkan hakim konstitusi tidak perlu mendengar keterangan ahli dan saksi ahli lebih lanjut, karena sudah memiliki pendirian yang jelas.

"Kita memahami apa yang disampaikan pemohon, bisa jadi kalau ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, pandangan Hakim Konstitusi berubah, tapi bisa juga tidak berubah. Sehingga kemudian menjadi asumsi saja," ucap dia.

Karena sekedar asumsi, meski ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, jika putusannya tetap ditolak, kata Fajar, maka sama saja tidak puas seperti tidak dihadirkan dalam persidangan.

"Bagaimana membuktikan 9 Hakim itu tidak independen, karena persidangan berlangsung terbuka. MK dalam putusan soal isu konstitusional, sampai hari ini pendirianya jelas dan sudah dituangkan dalam putusan-putusan," ucapnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan