Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan, siap hadapi gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara Yulius Dagilaha terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas pemecatan tidak hormat. Menurutnya, pengadilan akan memutuskan perkara itu dengan adil.
"Kami akan hadapi kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami percaya, pengadilan adalah benteng terakhir dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan kebenaran. Kami yakin, pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya," ujar Herzaky, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Rabu (24/3).
Menurut Herzaky, tindakan pemecatan terhadap Yulius merupakan bagian penegakan disiplin internal partai yang dilindungi oleh undang-undang (UU). Dia mengklaim, proses pemecatan telah sesuai dengan mekanisme partai.
"Prosesnya pun sudah melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan dan aturan internal serta UU Partai Politik," ucapnya.
"Perjuangan menyelamatkan demokrasi adalah perjuangan kita semua. Mari kita semua satukan langkah dan solid dalam perjuangan ini," lanjut Herzaky.
Sebagai informasi, Yulius Daligaha merupakan mantan Ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat oleh DPP Partai Demokrat. Buntut pemecatan itu, Yulius menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukumnya, Ely Kasman, menjelaskan, Yulius merasa pemecatan dilakukan sepihak. Dia berkata tidak ada proses permintaan keterangan terlebih dahulu sebelum dipecat.
Atas dasar itu, Yulius merasa dirugikan atas pemecatan tersebut, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada AHY.